Lihat ke Halaman Asli

Widianto.H Didiet

TERVERIFIKASI

Pria Tampan Pencari Cinta

Pemberlakuan Pajak Progresif

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ceritanya, tadi aku memperpanjang STNK mobilku yang habis masa berlakunya bulan ini. Karena mobilku masih dalam masa kredit, aku meminta bantuan dari ACC sebagai pihak yang menahan BPKB mobilku. Ketika disana, aku menemukan sebuah selebaran seperti ini : [caption id="" align="alignnone" width="502" caption="selebaran mengejutkan."][/caption] isinya tentang pemberlakuan pajak progresif.. Ada yang aku pertanyakan dari selebaran itu.. Kalau misalnya sebuah rumah ditinggali 4 keluarga.. masing-masing memiliki kendaraan.. lalu yang manakah kendaraan pertama dan seterusnya? *bisa berantem tuh 4 keluarga... lalu kalau memiliki kendaraan roda empat dan dua.. yang dihitung kendaraan kedua yang mana? semoga ada yang membantu menjelaskan.. siapa tau ada yang sudah mengontak samsat wilayahnya..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline