Lihat ke Halaman Asli

Andre Setiawan

Jurnalis Independen (Otodidak, tanpa naungan instansi)

Dana Cukai Tembakau Sampang 2025 Naik Jadi Rp45 M, Siapa Menikmati?

Diperbarui: 19 September 2025   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: ampar.id

SAMPANG - Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang untuk tahun 2025 dipastikan meningkat menjadi Rp45 miliar. Kenaikan pagu ini bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp2,9 miliar, yang akan difokuskan untuk tiga sektor strategis.

Kenaikan dari pagu awal sebesar Rp42 miliar ini telah dialokasikan kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) utama. Sesuai regulasi, prioritas penggunaan dana diarahkan untuk menopang sektor kesehatan, kesejahteraan petani, dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan industri hasil tembakau.

Rincian Alokasi Tambahan Dana

Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, telah merampungkan distribusi tambahan anggaran tersebut. Analis Kebijakan Ahli Muda, Abdi Barri, menjelaskan bahwa alokasi dana SILPA ini dilakukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan mendesak di setiap sektor.

"Tiga OPD yang mendapatkan tambahan pagu DBHCHT ini, yakni Dinkes sekitar Rp2 miliar lebih, Disperta KP Rp500 juta dan Disnaker Rp90 jutaan," ujar Abdi Barri, Kamis (18/9/2025).

Berikut rincian pemanfaatan dana tersebut di masing-masing dinas:

1. Dinas Pertanian: Bantuan Alat untuk Petani Tembakau

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) akan menggunakan tambahan anggaran Rp500 juta untuk program pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Bantuan ini ditujukan langsung kepada kelompok-kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas mereka.

"Yang jelas tambahan DBHCHT ini untuk pengadaan hand traktor," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nuruddin.

Meskipun demikian, pihak dinas belum merilis daftar definitif kelompok tani yang akan menjadi penerima bantuan strategis tersebut.

2. Dinas Tenaga Kerja: Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Berbeda dengan sektor lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang mengalokasikan tambahan dana Rp90 juta untuk program non-fisik. Anggaran ini secara khusus akan digunakan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Sasaran utama program ini adalah:

  • Buruh pabrik rokok

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline