Lihat ke Halaman Asli

Andre Setiawan

Jurnalis Independen (Otodidak, tanpa naungan instansi)

Kasus Dana Rumpon Rp21 M: Nelayan Sampang Diperiksa 5 Jam, Serahkan Bukti Baru

Diperbarui: 10 September 2025   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: celurit.news

SURABAYA - Empat nelayan asal Sampang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim, Selasa (9/9/2025), terkait laporan dugaan raibnya dana kompensasi rumpon senilai Rp21 miliar. Dalam pemeriksaan maraton itu, mereka menyerahkan bukti baru untuk memperjelas alur dugaan penggelapan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Pemeriksaan Intensif dan Petunjuk Baru

Pemeriksaan terhadap empat nelayan dari Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Didampingi kuasa hukum, para nelayan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor selama hampir lima jam di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Menurut Ali Topan, S.H., selaku kuasa hukum, setiap nelayan dihadapkan pada puluhan pertanyaan yang mendalam untuk menggali detail peristiwa.

"Hampir lima jam nelayan diperiksa Polisi. Masing-masing mendapat sekitar 30-45 pertanyaan dari penyidik," ujar Ali Topan saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak hanya bersifat formalitas. Para nelayan, kata Topan, membawa serta bukti tambahan yang diyakini dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum.

"Selama diperiksa, para nelayan menyampaikan fakta baru serta menyerahkan bukti petunjuk guna mempermudah proses penyelidikan," jelasnya.

Aliran Dana Misterius dan Dugaan Keterlibatan Aparat

Pusat dari persoalan ini adalah dana kompensasi senilai Rp21 miliar yang seharusnya menjadi hak para nelayan. Dana tersebut merupakan ganti rugi atas rumpon (alat bantu penangkapan ikan) milik mereka yang terdampak oleh aktivitas operasional perusahaan migas, Petronas Carigali.

Ali Topan memaparkan dugaan skema penggelapan dana tersebut. Menurutnya, dana kompensasi itu telah dicairkan oleh pihak perusahaan, namun tidak pernah sampai ke tangan para nelayan yang berhak.

"Dana ganti rugi rumpon milik nelayan senilai Rp21 miliar sudah cair, namun diduga masuk ke rekening pribadi berinisial S," ungkap Topan.

Lebih lanjut, ia mensinyalir adanya aliran dana dari rekening tersebut ke pihak lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline