Lihat ke Halaman Asli

Masykur Mahmud

TERVERIFIKASI

A runner, an avid reader and a writer.

Hasil PPDB Keluar, Orangtua Panik

Diperbarui: 24 April 2024   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PPDB sekolah dasar|freepik.com

anak saya tidak lewat, kriterianya apa ya

Padahal anak saya masuk zonasi, bisa membaca, hafal hadis, kok ga lulus ya

Anak saya bisa membaca, lancar bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, tapi ga lulus

Banyak orang tua yang kecewa hari ini setelah melihat hasil pengumuman sekolah tingkat dasar. Pasalnya, anak mereka dinyatakan tidak lulus.

Kekecewaan orang tua cukup berasalan karena mereka menganggap anak-anak mereka bisa membaca dan memenuhi kriteria asesmen. Ada juga yang anaknya sudah cukup mahir bercakap dalam bahasa Inggris. 

Beberapa orang tua menganggap bahwa asesmen tidak fair dan kemungkinan disusupi orang dalam (ordal). Namun, ada orang tua yang maklum dan berusaha untuk menerima hasil dengan lapang dada. 

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyisakan banyak pertanyaan di benak orang tua. Apa sebenarnya yang menjadi kriteria kelulusan, apakah standarnya bisa berhitung dan mengeja, atau mampu membaca dan menguasai pengetahuan umum. 

Lantas, bagaimana jika ada anak yang lancar membaca dan menulis, tapi tidak masuk area zonasi. Layak diterima atau masuk pertimbangan sekolah?

Kriteria yang Tumpang Tindih

Standar asesmen penerimaan siswa baru pada Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiah (MI) masih tumpang tindih. Kalau merujuk pada standar Kemendikbud, tertulis bahwa "seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung". 

Nah, apa saja kriteria lain yang harus dipenuhi calon peserta didik? mari saya lampirkan berdasarkan persyaratan Direktorat Sekolah Dasar.

  • kelas 1 prioritaskan usia 7 tahun
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan khusus calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.

Dari hasil observasi di lapangan, saya melihat proses penerimaan peserta didik baru antar sekolah sedikit berbeda. Menyangkut asesmen yang diberlakukan, secara umum memang kelihatan sama.

Walaupun tes membaca tidak masuk standar asesmen jika merujuk pada Kemendikbud, namun calon peserta didik baru melalui tahapan membaca dan menulis. 

Ya, lagi-lagi kembali ke mekanisme tes di setiap sekolah. Tes membaca, menulis, dan berhitung masih menjadi landasan berpijak secara garis besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline