Lihat ke Halaman Asli

maria ana

mahasiswa

Keadilan yang Berkeadilan! Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Diperbarui: 18 Oktober 2025   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia & Sumber Gambar (Contoh: UU HPP Bentuk Nyata Keadilan Distributif Bagi Masyarakat (Sumber: www.pajak.com))

Keadilan adalah fondasi utama bagi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan beradab. Di Indonesia, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak yang sama kepada setiap individu, tetapi juga harus menjunjung prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Konsep keadilan yang berkeadilan menegaskan bahwa hukum dan kebijakan harus dijalankan tidak hanya secara formal tetapi juga secara nyata untuk memastikan perlakuan yang setara dan adil bagi semua lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti fakir miskin dan anak-anak terlantar. Keadilan yang berkeadilan juga terkait erat dengan upaya mengurangi disintegrasi sosial. Ketidakadilan dalam masyrakat dapat memicu pertikaian antar kelompok yang akhirnya menganggu keutuhan dan keharmonisan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial berarti menjaga persatuan dan memperkuat rasa saling menghormati dalam masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan memastikan setiap warga negara merasakan keadilan, baik dari segi perlakuan hukum maupun pemenuhan kesejahteraan dapat memperkokoh fondasi negara kesatuan yang adil dan makmur (Sallim, 2024).

Mewujudkan keadilan yang berkeadilan harus dilihat dari realitas sosial yang ada. Namun, jika dilihat dari kehidupan konkret saat ini masih menunjukan potret ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih mewarnai kehidupan bangsa ini dengan jurang perbedaan mencolok antara kawasan perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok masyarakat kaya dan miskin (Adrian Kurnia Sobana Putra dkk., 2025). Misalnya, problema konkret yang mencatat jutaan anak usia sekolah yang belum bersekolah atau putus sekolah pada 2024 menurut laporan media & BPS menyebut angka sekitar 4,2 juta anak 6--18 tahun tidak bersekolah dalam data 2024. Ini menunjukkan masalah akses pendidikan yang belum merata. Data tersebut terkini dari berbagai sumber resmi menunjukkan bahwa ketimpangan tersebut tidak hanya angka statistik, tetapi berdampak nyata pada akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan. Oleh karena itu, keadilan sosial harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah agar semua warga negara dapat menikmati kesejahteraan secara merata.

Pasal 34 UUD 1945 menjadi landasan konstitusional yang jelas bagi negara untuk melaksanakan keadilan sosial. Pasal ini menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat yang membutuhkan bantuan. Negara juga wajib mengembangkan sistem jaminan sosial, menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat. Pelaksanaannya tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Kerja sama antara pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan mewujudkan keadilan sosial di semua lapisan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu bersifat adil, inklusif, berkelanjutan, serta berorientasi jangka panjang untuk mengatasi akar permasalahan sosial dan ekonomi rakyat.

Namun, pelaksanaan keadilan yang berkeadilan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik ketidakadilan dalam penegakan hukum. Terdapat kasus-kasus di mana pejabat publik yang melakukan korupsi besar mendapat perlakuan ringan atau istimewa, sementara masyarakat kecil mendapat sanksi hukum yang keras. Ketimpangan penegakan hukum semacam ini memperlebar kesenjangan sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Untuk itu, penegakan hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan integritas guna memastikan tidak ada diskriminasi atau kesewenang-wenangan (Adnantara, 2025).

Pada tahun 2025, pemerintah melalui KementerianSosialRepublikIndonesia menyatakan bahwa pembaruan DTKS telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk verifikasi dan validasi data di tingkat daerah hingga nasional, sebagai upaya memastikan bahwa hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Untuk tahap 2 tahun 2025, penyaluran Program Keluarga Harapan(PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) diarahkan ke sekitar 18,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang telah terdaftar di DTKS. Selain itu, pada pertengahan 2025, penyaluran bansos PKH sudah mencapai 80% dari kuota dan BPNT sekitar 84,7% dari kuota, berdasarkan data/rujukan yang menggunakan DTSEN/DTKS sebagai basis. Data resmi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut menunjukan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan efektif. Menteri Sosial Republik Indonesia menegaskan pentingnya data akurat sebagai fondasi transformasi kesejahteraan sosial dan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem yang masih menjadi persoalan utama. Program-program pemberdayaan sosial yang berbasis data diharapkan mampu menjawab kebutuhan rakyat miskin dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara signifikan.

Mewujudkan keadilan yang berkeadilan di Indonesia memerlukan penguatan sistem hukum yang transparan, adil, dan bebas dari korupsi. Reformasi penegakan hukum harus berakar pada prinsip-prinsip keadilan sosial, seperti yang ditegaskan oleh para pemikir keadilan seperti John Rawls, dengan memprioritaskan kebebasan dan kesetaraan bagi semua masyarakat. Hal ini harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari agar hukum dapat berfungsi sebagai alat pemersatu dan pemberi keadilan yang sejati (Adnantara, 2025).

Dengan demikian, keadilan yang berkeadilan adalah cita-cita bangsa yang harus diwujudkan melalui sikap, kebijakan, dan keberpihakan negara kepada kelompok paling rentan. Berlandaskan Pasal 34 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila, pemerintah Indonesia harus terus memperkuat program jaminan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum yang adil untuk memastikan kesejahteraan dan keharmonisan hidup seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Bahan:

Adnantara, K. F. (2025). DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI YANG TEGAS, CEPAT, DAN TANGGAP DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2025. Jurnal Yustitita, 20 (1), 1--14.

Adrian Kurnia Sobana Putra, Yusuf Vedi Velandi, & Rangga Rangga. (2025). Analisis Ekonomi Politik dalam Penanganan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(2), 19--25. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i2.682

Sallim, P. Q. (2024, April 1). Problematika Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia [Opini]. www.unand.ac.id. https://www.unand.ac.id/berita/opini/861-opini-mahasiswa-unand

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline