Lihat ke Halaman Asli

Mahmud

Pegiat Hukum Tatanegara

Presiden Jokowi Langgar UU atas Penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022

Diperbarui: 5 Januari 2023   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Fenomen hukum tata negara kembali meramaikan jagat raya pasca ditetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh presiden Jokowi Dodo, menjadi kado terakhir 2022 menjelang masuknya 2023.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU No. 11 tahun 2020 merupakan UU yang sudah terikat dengan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021 bersifat inkonsistional bersyarat. Karena UU tersebut dinilai cacat formil dan dikembalikan pada pembuat UU untuk melakukan perbaikan selama 2 (dua) tahun.

Jika di refleks kembali Pelanggaran dalam penyusunan UU Cipta Kerja terdapat dalam penerapan metode omnibus law yang tidak ditemukan standar baku sistem dalam UU No.12 Tahun 2011, namun DPR tiba-tiba mengubah UU a quo pada Oktober 2019.

Pasca ide, konsep omnibus law sudah ada tata cara ruang permainan langsung berubah dan konsep UU omnibus law sudah ada, tentu ini adalah pelanggaran dalam pembentukan UU yang dilakukan secara langsung terhadap proses, ketiadaan partisipasi dan tidak transparan

Padahal sudah jelas Pasal 88 jo Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan begitu pula pembentuk UU, wajib menyebarluaskan perkembangan setiap tahapan.  

Kendati, langkah presiden mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tersebut telah melanggar UU No. 30 tahun 2014  tentang Administrasi Pemerintah:

Pasal 17 ayat (1) bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, larangan melampaui kewenangan; b, larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18 bahwa badan dan atau pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan; a,  tanpa dasar kewenangan dan/atau; b, bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Interprestasi dari pasal tersebut bahwa Penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 merupakan tindakan yang telah merugikan keuangan negara, menurut Guntur Hamza mengatakan pelanggaran administrasi yang merugikan uang negara dengan adanya niat jahat, maka dapat di kualifikasi tindak pidana korupsi.

Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi Dodo adalah pelanggaran administrasi yang telah merugikan keuangan negara, karena selama penyusunan Perppu tersebut telah menghabiskan dana negara, tindakan ini tentu di dasarkan pada niat kesengajaan yang sistematis dan masif.

Transaksional Political Will Jokowi Dodo Dalam Pembentukan UU Ciptakerja

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline