Lihat ke Halaman Asli

Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih

Diperbarui: 20 Desember 2020   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika kehidupan tidak akan terlepas dari adanya perbedaan, baik pro maupun kontra, keduanya berjalan beriringan. Perbedaan sudah dijelaskan dalam Firman Allah Surat Ar-Rum ayat 22, yang berbunyi:

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui."

Perbedaan tidak hanya terdapat pada apa yang nampak saja, melainkan juga pemikiran. Dalam koridor keilmuan perbedaan itu merupakan rahmat bagi kita, perbedaan itu akan memperkaya pengetahuan kita, dan ini telah dibuktikan oleh ulama-ulama besar dahulu seperti para imam, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Pada masa Nabi SAW permasalahan syari'ah diserahkan sepenuhnya kepada Nabi dengan berpedoman pada Al-Qur'an. Pada masa Khulafaur Rasyidin sumber hukum disandarkan pada al-Qur'an dan Sunnah Nabi serta ijtihad para sabahat. Ijtihad dilakukan apabila muncul permasalahan yang tidak ditemukan dalilnya dalam al-Qur'an maupun Hadits.

Berawal dari perjanjian damai antara Ali Bin Abi Thalib dengan Mu'awiyah dalam peristiwa tahkim, golongan Ali Bin Abi Thalib terpecah karena ada yang menyetujui perdamaian tersebut serta ada pula yang tidak setuju. Maka kelompok yang tidak setuju inilah yang kemudian melahirkan aliran Islam baru yang disebut Khawarij. Dari kejadian tersebutlah umat muslim mulai terpecah menjadi beberapa golongan yang kita ketahui sampai sekarang.

  • Ada beberapa faktor yang mendorong timbulnya perbedaan pendapat dalam fiqih, antara lain:
  • Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, sehingga hukum Islam menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
  • Munculnya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih yang berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fiqih.
  • Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam pemerintahannya.

Permasalahan politik, perbedaan pendapat dikalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum Islam.

Dalam menyikapi perbedaan pendapat harus berhati-hati dalam bertindak. Beberapa cara yang digunakan untuk menyikapi perbedaan tersebut diantaranya:

  • Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlak secara proporsional.
  • Lebih memfokuskan pada masalah-masalah yang besar dari pada masalah yang kecil.
  • Mengakui dan menerima perbedaan sebagai bagian dari rahmat Allah.

Dengan memahami hal tersebut, secara tidak langsung akan tumbuh rasa toleransi terhadap perbedaan sehingga tidak mudah menyalahkan orang yang berbeda pendapat dengan kita.

Dengan mempelajari perbedaan pendapat ini kita akan mendapatkan pengetahuan yang lebih tentang perbedaan pendapat, akan menjadi manusia yang saling menghormati meskipun berbeda pendapat, dan mengerti bahwa perbedaan tersebut tidak terlepas dari Al-Qur'an dan Hadits sehingga tidak mudah mengkafirkan orang lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline