Lihat ke Halaman Asli

Lugas Rumpakaadi

TERVERIFIKASI

WotaSepur

Sudah Efektifkah Sosialisasi Pengambilan Foto dan Video oleh KAI?

Diperbarui: 19 April 2022   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kereta Api Matarmaja memasuki Stasiun Malang Kota Lama. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Bagi penggemar kereta api (railfans) Indonesia yang sudah lama berkecimpung di bidang fotografi atau videografi, mungkin sudah biasa dengan gurauan, "Hati-Hati nanti keciduk PKD (Petugas Keamanan Dalam)!"

Gurauan tersebut memang dalam beberapa tahun terakhir terjadi pada beberapa kalangan railfans yang tengah melakukan proses pengambilan foto atau video di area stasiun (hunting), di mana hasil foto atau videonya biasanya menjadi bahan unggahan di media sosial pribadinya.

Petugas Keamanan Dalam (PKD), menurut cerita dari railfans lewat media sosialnya, melakukan pelarangan untuk mengambil foto dan video di area stasiun. Mereka, para railfans, kerap ditanya mengenai surat izin dari bagian Humas.

Sebelum mengulas lebih dalam, kita perlu tahu dulu seputar aturan pengambilan foto dan video yang diizinkan oleh Kereta Api Indonesia (KAI). Aturan ini bersumber dari poster yang disosialisasikan oleh KAI melalui media sosial resminya.

Aturan pengambilan foto dan video. (Sumber: Kereta Api Indonesia)

Secara garis besar, KAI membagi kategori yang diperbolehkan untuk mengambil foto dan video di stasiun tanpa perlu izin khusus dan yang memerlukan izin khusus.

Pelanggan kereta api secara personal diperbolehkan mengambil foto dan video selama berada di area penumpang menggunakan alat jenis apapun mulai dari smartphone, kamera aksi (action cam), kamera DSLR, dan kamera mirrorless.

Pada kamera DSLR dan mirrorless pada umumnya memiliki perangkat tambahan (add-on) berupa lensa seperti lensa standar hingga tele yang bisa digunakan untuk memotret objek yang jauh. KAI tidak melarang penggunaan lensa tertentu selama pengambilan foto dan video masih dilakukan di area penumpang.

Namun, jika ada perangkat tambahan seperti mic eksternal, lighting, tripod, drone dan peralatan profesional lain yang berpotensi mengganggu pengguna kereta api lainnya atau memasuki wilayah di luar area penumpang seperti ruangan loket, kepala stasiun, ruang PPKA, Depo Sarana, dan semacamnya, maka diperlukan izin khusus terlebih dahulu.

Kesimpulannya, penumpang kereta api, selama masih berada di area penumpang, diizinkan untuk mengambil foto dan video dengan menggunakan perangkat apapun untuk kepentingan non-komersial, seperti diunggah ke media sosial pribadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline