Lihat ke Halaman Asli

Luana Yunaneva

TERVERIFIKASI

Certified Public Speaker, Hypnotist and Hypnotherapist

Siapa Bilang Bikin Paspor Online itu Ribet?

Diperbarui: 8 Agustus 2016   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi: Kompasiana.com"][/caption]

Ya, itulah yang saya alami meski beberapa teman sempat mengeluhkan ribet dan mahalnya pembuatan paspor. Entah kapan tepatnya pengalaman teman-teman saya tersebut, mungkin itu beberapa tahun yang lalu.

Lalu, bagaimana pengalaman pertama saya membuat paspor? Menyenangkan. Sekalipun sempat mendengar hal-hal negatif tentang pembuatan paspor, bersyukur, itu tidak saya alami. Berbekal tanya teman sana-sini, saya pun memutuskan untuk mendaftarkan paspor secara ONLINE karena (katanya sich) lebih simpel, cepat, dan tidak usah antre. Hmmmm, penawaran menarik! Begitu pikir saya.

Tanpa ba-bi-bu, saya cek di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.

Namun karena berkas-berkas penting seperti akta kelahiran, ijazah, dan kartu keluarga (KK) milik orang tua, berada di Jawa Timur sementara saya bekerja di Jawa Barat, alhasil saya meminta tolong adik mengirimkannya melalui paket khusus. Perjuangan yang tidak mudah lantaran saya harus meyakinkan orang tua perihal keamanan dalam pengiriman berkas itu.

Di sisi lain, saya juga deg-degan dan takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Bersyukur sekali, paket pun tiba dengan selamat, cukup dalam waktu semalam. Terima kasih, Adikku yang sudah mengemasnya dengan rapi dan bagus. Terima kasih juga, Mama dan Papa yang sudah meng-acc pengiriman surat-surat penting :)

Begitu berkas sudah siap, saya pun mengisi formulir pendaftaran paspor online pada Kamis 14 Januari 2016. Layanan yang menyediakan petunjuk detail itu membantu saya dalam pengisian data. Gambar-gambar dalam petunjuk layanan tersebut sangat mudah dipahami, termasuk untuk Anda yang masih awam.

Agar tidak membuang banyak waktu, pembayaran saya lakukan keesokan harinya, Jumat 15 Januari 2016 di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah ditunjuk resmi oleh Dirjen Imigrasi untuk menangani transaksi online. Mengurus paspor biasa jenis 48H Perorangan hanya dikenakan biaya Rp355.000,00, ditambah administrasi BNI Rp5.000,00 sehingga total saya mengeluarkan uang Rp360.000,00.

Murah bukan? Angka ini jauh berbeda dengan nominal yang disebutkan teman-teman saya, (yang mungkin) menggunakan jasa calo yang bisa dipastikan lebih mahal dari biaya yang sebenarnya.

Setelah membayar, saya pun konfirmasi pembayaran dengan cara online. Lalu saya pun memilih waktu untuk wawancara di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Rabu 3 Februari 2016.

Hari yang ditunggu pun tiba. Salah seorang teman menyarankan saya untuk datang pukul 06.00 supaya tidak terkena macet dan mendapat nomor antrean lebih cepat. Namun karena pagi itu ada beberapa hal yang harus saya persiapkan, saya pun baru berangkat dari kediaman sekitar pukul 07.10.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline