Penerapan penggunaan aplikasi e-Berpadu merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu ini merupakan salah satu bentuk terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, juga merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendapat masukan guna penyempurnaan aplikasi tersebut. Foto: Humas LPP
Materi selanjutnya yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Pengenalan fitur-fitur dalam aplikasi e-Berpadu. Pemateri juga menampilkan tampilan aplikasi yang berbasis website ini, serta memperkenalkan fitur-fitur dan fungsi dari fitur tersebut yang ada dalam aplikasi e-Berpadu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI