Ambon, INFO_PAS -- Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon resmi menjalani program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Senin (22/09) Program ini diberikan setelah keduanya memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai wujud nyata pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan reintegrasi sosial kepada warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Nona Ahmad, menyampaikan bahwa program integrasi ini merupakan hak warga binaan yang telah melalui proses pembinaan dengan baik.
"Pemberian Pembebasan Bersyarat ini merupakan bagian dari hak yang dijamin undang-undang. Artinya, negara hadir untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana," ujar Nona Ahmad.
Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Lapas Perempuan Ambon, Wa Otje, menambahkan bahwa pembinaan tidak berhenti meskipun warga binaan telah berada di luar lapas.
"Kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Harapannya, warga binaan yang mendapat program PB ini bisa benar-benar kembali ke masyarakat, berkontribusi positif, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," jelas Wa Otje.
Dengan adanya program integrasi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih mudah menyesuaikan diri, kembali ke tengah masyarakat, dan menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai sosial serta hukum yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI