Lihat ke Halaman Asli

Strategi UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Diperbarui: 29 Oktober 2021   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Virus SARS-CoV-2 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, China. Virus ini tergolong virus yang sangat ganas dan mematikan. Pada tanggal 02 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Semua tempat umum diharapkan pemerintah untuk tutup. 

Mulai dari sekolah, kampus, tempat perbelanjaan dan tempat umum yang lainnya untuk segera tutup. Masyarakat dilarang untuk keluar rumah dan harus senantiasa memakai masker jika ada kepentingan di luar rumah. Protokol kesehatan juga di berlakukan sangat ketat oleh pemerintah. 

Tujuannya agar masyarakat semua terlindungi dari wabah virus covid-19 ini. Belakangan ini Indonesia telah melakukan penerapan kebijakan-kebijakan dalam rangka menangani pandemi Covid-19. 

Penerapan kebijakan-kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari dampak buruk dari penyebaran virus covid-19. Banyak sekali kebijakan yang dilakukan pemerintah di Indonesia mulai dari PSBB, PPKM yang dilakukan saat ini, dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan dari pemerintah yang lainnya.

Kebijakan kebijakan dari pemerintah menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mempertahankan perekonomiannya. Para pekerja harus bekerja dari rumah (work from home) dan banyak sekali para pekerja yang terkena phk. 

Akan tetapi mereka tidak diam begitu saja, mereka memikirkan bagaimana agar bisa bertahan hidup dalam masa pandemi ini. Ide kreatif pun muncul dari mereka untuk memulai usaha dari nol. 

Meski bermodalkan uang yang sedikit tapi mereka tidak pernah menyerah. Ada yang memulai usahanya dengan berjualan, online shop, dan masih banyak lagi.

Adanya pandemi covid-19 ini menyebabkan perekonomian di Indonesia menurun sangat drastis. Masyarakat pada umumnya terkena dampaknya. Salah satunya terjadi pada para pelaku UMKM. Apa itu UMKM ? UMKM merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. 

Bahkan masyarakat pun ada yang menjadi pelaku UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengertian UMKM ini sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan menengah. UMKM adalah sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. 

Banyak masyarakat saat ini yang memulai usaha kecil kecil an dari rumah, mengembangkan ide ide kreatif mereka dalam memulai usaha baru nya dikarenakan pandemic covid ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline