Polemik pembangunan pagar beton laut di kawasan perairan Cilincing, Jakarta Utara, belakangan menjadi perhatian publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa proyek tersebut bukan merupakan program ataupun kewenangan Pemprov DKI, melainkan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak swasta dengan izin dari pemerintah pusat.
Secara administratif, pembangunan pagar laut tersebut telah mengantongi perizinan lengkap berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT Karya Cipta Nusantara.
Dalam perizinan KKPRL, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tetap memberikan akses bagi nelayan. Artinya, aktivitas para nelayan di kawasan perairan Cilincing tidak boleh terhambat oleh adanya pagar beton tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa meskipun proyek ini bukan kewenangan Pemprov, pihaknya akan mengambil peran sebagai fasilitator. "Yang paling penting adalah para nelayan tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut. Karena itu, saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memastikan akses bagi nelayan tetap tersedia," ujarnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI akan menjalin komunikasi dengan pihak KKP dan PT Karya Cipta Nusantara untuk mencari solusi terbaik yang melindungi kepentingan nelayan sekaligus menghormati perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, Pemprov menegaskan bahwa pembangunan pagar laut Cilincing bukanlah proyek daerah, namun Pemprov tetap hadir untuk memastikan hak-hak nelayan tidak diabaikan.
---Karya Siswa Magang---
Nama : Ratih Wijaya Ningrum
Asal Sekolah : SMKN 1 Gunung Sindur
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI