Lihat ke Halaman Asli

Lanjar Wahyudi

TERVERIFIKASI

Pemerhati SDM

Selamat, Sekarang Karyawan Kontrak Diberi Pesangon Uang Kompensasi!

Diperbarui: 28 Maret 2021   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Uang Pesangon Karyawan. Sumber: KOMPAS.COM

Dalam proses penerimaan karyawan, hampir semua perusahaan menerapkan kebijakan  status karyawan kontrak terlebih dahulu sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap. 

Karyawan kontrak atau istilah resminya adalah karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tentu saja ingin diangkat menjadi karyawan tetap karena berbagai fasilitas yang  diterima berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, atau bahkan beberapa perusahaan tertentu memiliki kebijakan tambahan diluar regulasi tersebut yang tentu saja semakin membuat karyawan merasa nyaman dalam bekerja dan bisa berkontribusi sampai masa pensiun tiba. 

Itu sebabnya berubah status menjadi karyawan tetap atau istilah resminya karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) menjadi idaman semua karyawan yang masih dalam status kontrak.

Ilustrasi Mengucapkan Selamat. Sumber: merdeka.com

Adanya jaminan mendapatkan (1) uang pesangon setelah pensiun dari perusahaan, ditambah fasilitas  BP Jamsostek berupa  (2) dana cash dari Jaminan Hari Tua, dan (3) uang bulanan dari Jaminan Pensiun tentu memberikan tabungan rasa aman bagi setiap karyawan tetap untuk bisa melanjutkan kehidupannya secara layak setelah pensiun alias tidak lagi bekerja di perusahaan.

Memang bagi karyawan kontrak tidak ada istilah pensiun, sebab jangka waktu kerjanya hanya terbatas, dan kemungkinan besar setelah jangka waktu kerja yang disepakati dalam perjanjian selesai maka berakhir pula hubungan kerjanya. 

Tetapi tidak perlu kuatir, regulasi terbaru terkait hal ini cukup memberikan perlindungan kepada karyawan kontrak berupa pemberian uang kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada karyawan yang telah habis masa kontraknya, termasuk bila karyawan atau pengusaha menghentikan kontrak di tengah jalan. 

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan telah menambahkan 1 pasal baru pada UU No 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 61A. Pasal 61A disisipkan diantara Pasal 61 dan Pasal 62, pasal tersebut berbunyi demikian:

Pasal 61A

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib  memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut  mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Artinya bahwa saat ini setiap karyawan kontrak dijamin bahwa akan mendapat kompensasi berupa uang, ketika masa kontraknya berakhir atau ketika dihentikan ditengah jalan baik oleh si karyawan sendiri atau oleh pengusaha. Sekarang mari kita lihat bagaimana pemerintah mengatur pelaksanaan teknis pemberian uang kompensasi dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 perihal teknis uang kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak (PKWT) disebutkan dalam Bab II, Bagian Ketiga, tentang Pemberian Uang Kompensasi. Pasal yang mengatur mulai dari Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. Sebagai berikut:

Bagian Ketiga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline