Lihat ke Halaman Asli

Asaaro Lahagu

TERVERIFIKASI

Pemerhati Isu

Skenario Akhir Ahok atas Kasusnya

Diperbarui: 4 April 2017   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ahok dengan dua jari Victory (Tribunnews.com)

Pada sidang III 27 Desember 2016, eksepsi Ahok ditolak oleh hakim. Itu berarti sidang kasus Ahok dilanjutkan dan Ahok harus menyiapkan diri untuk mengikuti  sidang-sidang berikutnya. Sidang yang dijadwalkan 3 januari 2017 mendatang, akan masuk ke materi pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal yang menarik  dari sidang 27 Desember kemarin adalah seia-sekatanya Jaksa dan hakim. Pada putusan sela itu, hakim menolak semua keberatan Ahok dengan jawaban: “tidak dapat diterima, atau dikesampingkan”. Dan jika keberatan sudah menyinggung materi perkara, jawabannya amat mudah: “Itu sudah masuk ke materi pokok dakwaan dan kerena itu akan dibuktikan pada pemeriksaan materi pokok perkara”. Kesimpulannya: Prosedur dakwaan Jaksa sudah benar dan sidang harus dilanjutkan. Jika keberatan, terdakwa dipersilahkan banding. Tookkk…tookkk tookkk, demikian bunyi palu hakim.

Jika putusan sela demikian, maka publik bisa dengan mudah membayangkan putusan vonis akhir atas kasus Ahok itu. Hakim akan membacakan putusan: Ahok terbukti menista agama dan melanggar pasal sekian-sekian. Semua keberatan terdakwa dan pengacaranya tidak dapat diterima dan dikesampingkan. Atas pelanggaran itu, Ahok dipidana dengan hukuman penjara sekian-sekian. Jika terdakwa keberatan akan dipersilahkan banding. Tookk, took took, demikian bunyi palu hakim. Selesai. Hakim Pengadilan tingkat pertama, sama seperti polisi dan Jaksa,  cuci tangan dan tidak mau ambil resiko.

Hal lain yang menarik dari sidang itu adalah penegasan hakim yang menolak anggapan bahwa tersangkanya Ahok itu bukan karena desakan massa (trial by the mob). Mantap. Nenek-nenek di kampung juga paham bahwa kasus itu sampai ke pengadilan karena tekanan massa. Mengapa tidak sekalian dibilang, kasus itu murni 100% penegakkan hukum dan 1000 % tidak ada hubungannya dengan Pilgub DKI. Biar masyarakat paham dan diajarkan persen-persenan hehe.

Memang kasus penistaan agama terkait Ahok memunculkan kerumitan sensitifitas tingkat tinggi. Saya yakin baik semua Jaksa maupun hakim beragama Islam dan bukan Kristen. Rumor sebelumnya bahwa salah seorang jaksa penuntut Ahok adalah Kristen sempat menimbulkan aneka tuduhan. Namun kemudian rumor itu terbantahkan setelah semua jaksa penuntut diketahui beragama Islam.

Publik akhirnya mengetahui dengan jelas bahwa jaksa dan hakim beragama Islam, menuntut dan mengadili Ahok yang double minoritas: Kristen dan Tionghoa dengan kasus penistaan agama Islam. Apakah pengadilan seperti itu bisa fair? Atau unsur subyektivitas tak terhindarkan?

Secara sederhana publik memahami kasus itu dengan pola pikir sederhana pula. Ada seorang terdakwa beragama non-Islam telah menista agama kita, Islam. Jika anda Jaksa dan hakim, semuanya beragama Islam, apa yang anda lakukan? Kemungkinan anda juga ikut tersinggung. Oleh karena itu anda akan terdorong untuk mencari dalil-dalil hukum untuk menghukumnya. Dalil atau argumen akan dicomot sana-sini termasuk pendapat ahli untuk membenarkan dalil anda. Sementara yang berlawanan akan dikesampingkan.

Jika demikian, publik akan melihat bahwa akan sulit bagi para hakim mengabaikan rasa subyektifitas pribadi untuk mengadili kasus Ahok itu ketimbang murni fakta-fakta hukum. Apalagi adanya tekanan massa, maka keberanian hakim akan tumpul. Dan jika pada akhirnya hakim ternyata mengabaikan rasa subyektifitas itu, saya pantas acungi jempol. Mereka mengukir sejarah. Sejarah kebhinnekaan, sejarah Pancasila dalam bingkai NKRI.

Berangkat dari putusan sela hakim pada sidang III itu, Ahok akhirnya paham kemana akhir dari kasusnya. Saya yakin bahwa Ahok sendiri bersama pengacaranya sudah tahu bahwa dia akan dipenjara atas kasus itu. Ini bukan pembunuhan karakter, atau rasa pesimistis atas pengadilan. Namun itulah arah sejarah yang akan dihadapi Ahok.

Sinyal-sinyal keyakinan Ahok masuk penjara tercermin dari beberapa pernyataannya. “Semua orang bisa memenjarakan saya, tetapi tidak dengan ide-ide saya”. “Pohon lurus selalu diincar orang untuk ditebang”. “Mutiara yang dibuang ke kubangan sekalipun, ia tetaplah mutiara”. “Saya yakin, saya tidak akan bisa kembali menjadi gubernur setelah cuti. Kasus saya akan membutuhkan sidang-sidang yang lama. Saya percaya kemampuan Djarot. Saya yang memilihnya, ia tidak mungkin berkhianat”. “Mari kita berjuang untuk menang satu putaran dan mempermalukan lawan kita”.

Jika ini benar, maka saya teringat bocoran diskusi rahasia para elit PDIP beberapa waktu lalu. Bocoran diskusi itu menyimpulkan bahwa Ahok akan dipenjara setahun. Kalah atau menang di Pilgub, ia akan dipenjara. Namun vonis Ahok akan dilakukan setelah Pilkada. Jadi bukan sebelum Pilkda supaya para pemilih Ahok tidak terpengaruh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline