Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Misteri Lamanya Masa Jabatan RT/RW

Diperbarui: 14 Oktober 2021   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi musyawarah tingkat RT/RW. (Diolah kompasiana dari sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

Berapa lama pengurus RT/RW di lingkunganmu saat ini menjabat? Lima tahun? Sepuluh? Atau sudah berpuluh-puluh tahun?

Disebutkan pada Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018, RT/RW merupakan salah dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang lain sesuai kebutuhan.

Jika merujuk pasal tersebut, maka masa jabatan/masa bakti Ketua RT/RW itu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Sayangnya, kita kerap mendengar: ada Ketua RT/RW di suatu lingkungan yang sudah menjabat bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada pergantian kepengurusan.

Pertanyaannya: mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah tidak ada yang tertarik untuk menjabat atau justru masyarakat yang kadung percaya pada kepemimpinannya --hingga tidak ingin mengganti?

Apakah Kompasianer sempat tertarik menjadi pengurus RT/RW? Jika iya, bagaimana cerita bisa bergabung dan apa alasannya? Kalaupun tidak, mengapa?

Adakah kisah unik atau menarik di lingkungan Kompasianer tinggal yang ada kaitannya dengan kepengurusan RT/RW? Adakah terobosan yang pernah dibuat oleh RT/RW dan memberi banyak dampak pada lingkungan?

Silakan tambah label Pengurus RT RW (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Optimasi kontenmu di Kompasiana!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline