Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bisnis Dihentikan, Operasional Kantor First Travel Kebon Jeruk Tak Menentu

Diperbarui: 22 Juli 2017   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Calon jamaah umrah menyambangi kantor cabang First Travel yang terletak di Rukan Busuness Park Kebon Jeruk, Ruko Kencana Tower Blok D 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (22/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kegiatan usahanya dihentikan, kantor cabang First Travel di Rukan Busuness Park Kebon Jeruk, Ruko Kencana Tower Blok D 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya beroperasi pada hari-hari tertentu.

Di pintu kaca depan kantor ditempel selembar kertas putih berisi pemberitahuan hari operasional kantor tersebut.

"Pengumuman. Tertanggal 24 Juli 2017, operasional kantor dibuka setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00-15.00 WIB," demikian isi pemberitahuan yang dikutip Kompas.com, Sabtu (22/7/2017).

(Baca juga: Bisnis First Travel Dihentikan, Calon Jemaah Umrah Diminta Tenang)

Menurut penjaga kantor First Travel cabang Kebon Jeruk, Mirki, operasional kantor tak menentu meski telah tercantum pengumuman hari operasional.

"Ya di situ ditulis Senin buka, tetapi ya enggak tentu. Kadang ada kadang enggak. Cuma saya yang ditugaskan di sini untuknungguin kantor ini," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Sabtu.

Ia mengatakan, pelayanan First Travel saat ini dipusatkan di kantor pusat yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Menurut dia, pihak First Travel sudah memberitahukan kepada calon jemaah untuk mengurus pengembalian uang atau hal lainnya langsung ke kantor pusat.

Sebelumya, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Salah satu perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline