Lihat ke Halaman Asli

Karunia Zebua

Staff Finance & Tax

NIK sebagai NPWP pada Orang Pribadi

Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang bertanya-tanya apa fungsi dan tujuan dari peraturan baru MENTERI KEUANGAN tentang NIK yang dijadikan sebagai NPWP wajib pajak dan apakah semua orang yang mempunyai NIK wajib membayar pajak? mari simak penjelasannya dibawah ini:

Pemakaian NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP  (nomor pokok wajib pajak)  tidak  membuat semua orang harus membayar pajak, tujuan pemakaian NIK sebagai NPWP adalah  mempermudah proses administrasi perpajakan dan memungkinkan warga negara tidak perlu lagi melakukan pembuatan NPWP lagi ketika resmi menjadi WP (wajib pajak).

Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan apapila WP dalam kurun waktu 1 tahun memperoleh penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi yang merupakan pengusaha yang mempunyai peredahan bruto diatas Rp.500.000.000 dalam kurun 1 tahun.

-tarif pajak PKP (penghasilan kena pajak) :

*Rp.0 - Rp.60 juta tarif pph 5%

*diatas Rp.60 juta - Rp.250 juta tarif pph 15%

*diatas Rp.250 juta - Rp.500 juta tarif pph 25%

*diatas Rp.500 juta - Rp. 5 miliar tarif pph 30%

*diatas Rp. 5 miliar ke atas, tarif pajaknya 35%

-tarif PTKP (penghasilan tidak kena pajak):

*jika masih sendiri (belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) nilai PTKP Rp.54.000.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline