Lihat ke Halaman Asli

Utang, Kewajiban yang Kadang Terlupa

Diperbarui: 10 November 2015   04:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah utang atau hutang. Utang adalah kewajiban yang harus dibayar. Kewajiban ini dapat muncul tidak hanya karena transaksi bisnis saja, melainkan karena adanya janji. Ya tentu saja janji untuk membayar, janji untuk mengembalikan atau janji untuk menggantikan. Bahkan adapula istilah yang mengatakan bahwa janji adalah utang. Sehingga janji harus dibayar atau ditepati.

Utang sudah menjadi hal yang lumrah di kehidupan saat ini, bahkan menjadi gaya hidup bagi sebagian orang. Bagaimana tidak? Di era modernisasi ini, masyarakat semakin banyak mendapat fasilitas yang mendukung dan memudahkannya untuk melakukan transaksi non-tunai. Contoh umumnya yaitu penggunaan kartu kredit yang menjadi trend kalangan menengah ke atas dalam kegiatan transaksi jual beli di tempat tertentu. Dengan menggunakan kartu kredit berarti kita melakukan transaksi secara non tunai, dan itu sama halnya dengan kita berutang.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup setiap harinya, masyarakat tertentu yang tidak dapat mengatur pengeluarannya banyak yang memilih utang sebagai cara atau sarana untuk dapat memenuhi segala kebutuhannya. Contohnya saja pada warung-warung atau toko kelontong di desa. Pasti ada saja warga yang biasa berutang. Sehingga akhirnya hal ini menjadi biasa dan terlihat wajar. Bahkan seringkali terjadi lupa terhadap utang sendiri. Padahal jika hal ini terjadi terus menerus dapat merugikan salah satu pihak. Di pihak penjual misalnya dengan banyaknya uang di luar, akan menghambat kegiatan operasional seperti membeli persediaan barang dagang, menambah modal usaha, dan lain-lain.

Pihak yang memiliki utang atau debitur sudah seharusnya memiliki kesadaran akan kewajibannya untuk membayar utang. Walaupun belum mampu membayar utang tersebut, debitur harus ingat akan kewajibannya. Namun pada kenyataannya, banyak terjadi kasus debitur yang lupa akan utangnya sendiri. Apalagi jika pihak yang ia utangi adalah orang terdekatnnya, baik itu teman, sahabat atau saudara sendiri atau jumlah nominal utang tersebut tidak terlalu besar. Padahal tetap saja utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan tidak melihat kepada siapa kita berutang atau seberapa besar jumlah utang tersebut.

Dengan demikian sebaiknya ada kesepakatan terlebih dahulu dari kedua belah pihak perihal masalah utang tersebut. Kapan jatuh tempo utang tersebut, dan apakah ada sanksi apabila debitur lalai dalam membayar utang. Namun semuanya kembali lagi pada kesadaran debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.

Sumber Gambar : republika.co.id

(Judul TA : Pengaruh Utang Usaha Terhadap Solvabilitas)

 

  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline