Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Kejahatan Jangan Dibalas dengan Kejahatan

Diperbarui: 16 Mei 2020   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagai manusia yang punya keyakinan dan agama pasti diajari untuk selalu berbuat kebaikan kepada sesama dan menjauhi kejahatan.

Jika ada yang berbuat kejahatan, maka jangan membalas dengan kejahatan tetapi dengan kebaikan. Itulah hukum yang ditanamkan oleh agama yang ada khususnya di Indonesia agar kita bisa hidup lebih tenteram dan penuh kebersamaan.

Kaitan itu, terhadap kasus yang terjadi terhadap Ferdian Paleka seorang Youtuber yang membuat video prank sampah terhadap waria di Bandung. Saat ini Ferdian sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sampai nanti diproses pengadilan.

Prihatin juga melihat sosok Ferdian Paleka yang dibully atau dirundung saat ditahan bersama tahanan lainnya atau narapidana. Sangat menyakitkan memang. Hingga dia dipindahkan dari sel sebelumnya ke sel yang lebih aman.

Maksud penulis disini bahwa, meski Ferdian salah atas perbuatannya, tetapi layaknya tidak dibalas dengan kejahatan, meski itu kejahatan keji sekalipun.

Kita sebagai bangsa yang hidup di negara Indonesia yang menjunjung tinggi hukum kayaknya menyerahkan kasus Ferdian terhadap proses hukum yang berlaku dan tidak memperlakukan bullying atau perundungan.

Pelajaran saja buat kita, agar apa yang dilakukan oleh Ferdian Paleka itu tidak kita lakukan dalam kehidupan kita. Pasalnya, itu tidaklah baik karena melanggar hukum nasional, agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Tidak tahulah apakah itu imbas dari perbuatannya Ferdian Paleka, tetapi kejadian itu jadi pelajaran saja.

Baik di sel tahanan, media sosial dan beragam platform lainnya tidak perlu menghujat habis-habisan, apalagi menghina. Kalau kita prihatin dan mengkritik tak salah karena kita bebas berpendapat di negeri ini.

Akan tetapi, mengkritik kasar, menyerang pribadi, fisik dan mencaci maki itulah yang tidak boleh.

Penulis hanya menerangkan itu saja terkait  perundungan terhadap Ferdian. Jika ada kata maaf dan mencabut laporan oleh si korban, maka tidak masalah juga. Kita tidak punya hak menghalangi, apalagi menghujat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline