Brantas.ID_ Pati, KUB Arum Taylor, melalui juru Bicaranya Hartini sutiyono , Kembali menyampaikan dorongan kuat kepada KAPOLRES , dengan harapannya Kepada agar APH di Pati segera melakukan penyelidikan serius , tuntas terhadap kasus yang dilaporkannya selama ini , dalam Rangka pengungkapan kasusnya Kepada APH , setidaknya Kami berharap agar ada restorasi dan resolusi sebagaimana yang kami tuntut kepada pelaku dan Denda perkara sesuai derajat kesalahan dalam pembuktian nantinya . bahwa "Dalam Perkembangan Analisa Kasus dugaan Penganiayaan , Penterlantaran Persekusi Pengancaman dan tindakan tidak menyenangkan , penyelesaian kasus kasus di daerah menjadikan kerepotan tersendiri Bagi Patra Pencari keadilan , Pertimbangan Pertimbangan Klise dan klasik sering Muncul karena ada prediksi kalau kasus tersebut tidak akan mungkin terungkap dengan sendirinya , Beberapa perkara yang disampaikan Ke SPKT sering terlambat penanganan katrena terkendala administratif , baik SPH2DP dan Surat tugas kepada Intelijen Maupun Buser , Pengalaman KUB arum taylor dalam melaporkan perkara perkara sering sangat bertentangan dengan Penilaian Akhir hasil kesimpulan penyelidikan . Misal dalam rangka Pengungkapan perkara terkait kasus perempuan , pemerkosaan , KDRT , percabulan dan Overspelt . sebanyaknya Perkara yang tata Kelolanya tidak singkron dan Informasi yang tidak Balance sering memicu pasifnya penanganan Kasus di tingkat Polsek " Asumsi Hartini .
terang Hartini Bahwa "Semua perlu analisis diperlukan dalam tingkat penelusuran dan penyelidikan , bantuan penerus Pencetus Perkara dan Aksi yanbg seharunya dilakukan dalam Rangka Penyelesaian laporan di SPKT .
"Banyaknya kasus yang hanya Nyangkut di Polsek dan tidak berlanjut Karena Negosiasi menjadi kendala Pencarai keadilan untuk menuntut keadilan ditiap sekte . terkdang pengaruh kekuasaan mempengaruhi adanya Opspooring berjalan lambat dan tidak membahas tentang kesimpulan . Konstruksi bangunan hukum yang timbul dari efek side laporan menjadi tolah ukur apakah laporan tersebut akan berjalan atau hanya mandeg ditengah tengah , dengan alasan P-19 kurang bukti dan dikembalikan ke Satreskrim agar dipenuhi sayarat dan ketentuan pembuktian , mana yang memenuhi Unsur dan mana saja yang tidak " Tambahnya .
Dalam kasus Laporan Kami selaku ketua KUB Arum taylor , semestinya penyidik Netral, tidak berat sebelah dan Objektif memandang essensi kasusnya , jangan melihat siapa pelapornya , Apalagi dalam perkara laporan Dugaan penganiayaan berat dilakukan Oleh seorang oknum Kepala Koordinatr Pendidikan di Sana atas seseorang lainnya dan atas klien kami yang didiskriminasikan laporannya selama sepuluh tahun berjalan , bayangkan saja laporan kita masukkan sekitar 2013 kok baru saja ada upaya penanganan perkembangan Pada 2021 ini ada apa di Setingkat polsek dan polres bahkan Polda , karena keterbatasannya Korban yang laporannya dikirim melalui surat Pos tertulis begitu saja , dianggap tidak memenuhi Unsur dan seolah dilakukan pembiaran karena tanpa Tanggapan , respon , pengawalan baik oleh keluarga maupun Oleh penasehat hukum ini diabaikan terus saja ,sehingga tidak salah jika kami Pesimis akan dikemanakan alamat laporan dan akan bagaimana nanti penyelesaiannya .
Munculnya Proses dampak Dari laporan secara Berkala harusnya dapat disimpulkan akan dikemanakan dan akan terjadi Friksi seperti Apa sehingga Kasus berjalan dan Bisa sampai di meja Pengadilan , itu saja sebuah kesulitan tersendiri .
"Kami hanya Berharap setidaknya sekalipun tanpa pengawalan , Fihak APH berlaku Transparan dan melakukan penyelidikan secara Objektif, dan serius , tidak menunggu tekanan Fihak siapapun ..biarkan perkara itu berbicara dengan apa semestinmya" pungkas Hartini . .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI