Lihat ke Halaman Asli

Refleksi 2 Tahun Implementasi UU KIP di Lampung

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejarah mencatat lebih dari tiga dekade, Pemerintahan Indonesia dijalankan dengan sistem tertutup dan sentralistik oleh rezim Orde Baru, yang hingga pada tataran daerah. Begitu lamanya rezim ini berkuasa, sampai-sampai ketertutupan sepertinya telanjur menjadi suatu paradigma dalam penyelenggaraan birokrasi. Maka yang terjadi adalah meski rezim Orde Baru sudah runtuh, namun upaya untuk mewujudkan keterbukaan masih terlalu banyak menemui kendala.
Bahkan ketika UU KIP sudah diberlakukan pun, birokrasi masih saja terkesan enggan untuk transparan. Karena ketertutupan atau kerahasiaan sudah telanjur menjadi paradigma, tidak heran jika hasil uji akses berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk banyak permohonan informasi yang berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi. Tidak responsifnya Badan Publik juga dipertontonkan oleh Badan Publik di hadapan masyarakat dengan mengabaikan dan menolak permintaan informasi. Ini menjadi bukti bahwa paradigma ketertutupan masih melekat, dengan dalih berbagai alasan rahasia terhadap permintaan informasi.
Pada masa lalu, tuntutan atas keterbukaan selalu dijawab dengan alasan rahasia negara, rahasia instansi, hingga rahasia jabatan. Dan pernyataan-pernyataan itupun juga masih kerap muncul pada Komisi Informasi melakukan forum-forum diskusi, seminar, atau saat audensi dengan pejabat daerah. Padahal sesungguhnya seluruh terma kerahasiaan yang dikedepankan itu tidak jelas dasar hukumnya. Bukti lain yang menunjukkan masih kentalnya paradigma ketertutupan adalah kecurigaan terhadap aktivitas permintaan informasi. Dalam pandangan Badan Publik, peminta informasi nantinya akan menggunakan informasi yang dimilikinya itu untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan untuk mendiskreditkan pihaknya. Yang seharusnya bias diatasi dengan kejelian Badan Publik memahami UU KIP, sebab, dalam UU KIP sendiri terdapat pasal sanksi terhadap pihak-pihak yang menggunakan informasi secara melawan hukum.
Atau bias jadi dalam persfekti penulis menyatakn bahwa kekawatiran ini muncul karena pada dasarnya Badan Publik belum dapat membedakan antara kritik dengan diskredit. Akibatnya, setiap upaya mengkritisi Badan Publik senantiasa diidentikkan dengan tindakan mendiskreditkan. Padahal dalam konteks demokrasi, kritik terhadap berbagai kebijakan merupakan tindakan yang sah sebagai bentuk kontrol publik dan checks and balances. Dan UU KIP sendiri secara eksplisit membuka ruang bagi publik untuk memberikan input, termasuk kritik dalam kebijakan, baik dari mulai level perencanaan hingga evaluasi.
Yang miris lagi adalah, Badan publik terkesan masih menganggap informasi bukan bagian dari bentuk layanan publik. Pelayanan terhadap permintaan informasi bukan dianggap sebagai bagian dari pelayanan publik pada umumnya. Padahal dalam rejim keterbukaan, informasi itu sendiri merupakan aspek vital yang mutlak dimiliki oleh publik, sehingga, pelayanan terhadap permintaan informasi pun semestinya wajib dilayani sebaik mungkin.
Fakta lain yang terefleksikan selama dua tahun berlakunya UU KIP di Lampung adalah pada umumnya Badan Publik cenderung masih menganggap UU sebagai “barang baru,” dan perangkat legal yang tidak secara otomatis berlaku sebelum ada peraturan turunannya yang lebih operasional. Demikian juga pandangan mereka terhadap UU KIP. Permintaan informasi terhadap Badan Publik tidak dilayani dengan baik karena dalam pandangan mereka, UU KIP belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain-lain. Padahal UU KIP tidak mensyaratkan terbitnya peraturan turunan untuk implementasinya. Artinya, UU KIP sudah dapat otomatis berlaku meskipun aturan-aturan turunan tersebut belum, bahkan tidak diterbitkan sama sekali. Peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU KIP sendiri sebenarnya adalah Peraturan Komisi Informasi. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 UU KIP, Komisi Informasi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Meskipn Komisi Informasi sendiri merupakan lembaga baru yang masih butuh waktu yang relatif untuk memperkenalkan hal-hal yang berkaitan dengan fungsi, kewenangan, dan peraturan-peraturan yang dihasilkan secara luas kepada Badan-badan Publik.
Belum lagi hingga saat ini belum seluruh daerah Provinsi membentuk komisi Informasi. Hingga tahun 2012 baru terbentuk di tingkat Pusat, dan 20 Provinsi dari 33 Provinsi di Indonesia . Padahal jika mengacu pada ketentuan Pasal 60 UU KIP, Komisi Informasi di tingkat provinsi paling lambat sudah harus terbentuk dua tahun setelah diundangkannya UU ini. Artinya, sejak 2010 ini semestinya sudah terbentuk Komisi Informasi di seluruh provinsi. Keterlambatan pemerintah provinsi membentuk Komisi bisa jadi merupakan representasi dari sikap keengganan terhadap keterbukaan itu sendiri, dan representasi dari paradigma ketertutupan yang cukup kuat.
Secara struktur, Komisi Informasi tidak memiliki garis hirarki terhadap Badan-badan Publik, namun keberadaannya tetap dapat membantu proses akselerasi implementasi di tingkat lokal. Paling tidak dalam menyosialisasikan peraturan-peraturan operasional tentang pelayanan informasi. Badan-badan Publik di tingkat lokal, terutama badan publik pemerintah secara struktural mempunyai garis hirarki dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, upaya memaksimalkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani informasi dapat diperankan oleh Kementerian ini. Sayangnya, Kementerian Dalam Negeri terkesan lambat merespon keberadaan UU KIP ini. Kementerian ini baru menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan UU KIP pada 14 Mei 2010, yang dituangkan dalam Permendagri No. 35/2010. Semestinya Permendagri ini segera diterbitkan begitu UU KIP disahkan.
Dengan demikian, begitu UU KIP diberlakukan pelaksanaan peraturan ini sudah dapat berjalan. Pada kenyataannya kini, badan publik pemerintah daerah belum sepenuhnya melaksanakan Permendagri. Selain karena problem sosialisasi, pemerintah daerah juga butuh waktu untuk menginterpretasikan isinya. Pada akibatnya, mekanisme pelayanan informasi masih belum berjalan secara optimal dan ideal. Sampai saat ini, dapat dikatakan bahwa hamper seluruh Badan Publik pemerintah daerah di Lampung belum mempersiapkan mekanisme pelayanan informasi sebagaimana dimandatkan dalam UU KIP maupun Permendagri.
Masalah lain adalah. meskipun sudah ada UU KIP yang menjamin hak masyarakat atas informasi, tidak serta merta masyarakat menjadi aktif melakukan akses informasi. Masyarakat masih tidak berani menuntut hak-haknya sebagai warga Negara, dan pada akhirnya menimbulkan sikap apatis atau masa bodoh. Masyarakat seringkali pasrah dan tidak peduli dengan kebijakan-kebijakan pemerintah meskipun kebijakan tersebut merugikan diri mereka. Sikap yang demikian ini tanpa disadari lama kelamaan menjadi kultur tersendiri. Dan upaya untuk mengubah kultur jauh lebih sulit dibandingkan melakukan perubahan secara structural. Akibatnya, UU KIP yang sekarang ini ada praktis baru dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sipil atau kalangan LSM saja. Dalam konteks inilah LSM perlu juga diingatkan untuk senantiasa pendidikan publik tentang pentingnya UU KIP bagi pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
Terlepas dari hasil refleksi hasil yang masih belum memuaskan ini, tetapi ada proses pembelajaran tersendiri yang dapat diambil dari diberlakukannya UU KIP. Meskipun perlahan, tetapi dengan banyak dan seringnya permintaan informasi yang masuk, Badan Publik mulai sadar dengan keberadaan UU KIP. Diharapkan kesadaran ini akan semakin meningkat sehingga paradigm ketertutupan yang sudah cukup lama tertanam, sedikit demi sedikit akan terkikis. Meskipun sebagian besar Badan Publik belum responsive terhadap permintaan informasi, memberikan pelayanan informasi, namun perlu diakui bahwa ada juga Badan-badan Publik yang memiliki itikad baik melayani permintaan informasi. Terlepas dari mekanisme pelayanan yang diberikan belum memenuhi standar sebagaimana yang disyaratkan oleh UU KIP. Akan lebih indah jika kecurigaan terhadap LSM, atau masyarakat yang membangun kritik keterbukaan informasi itu diwujudkan oleh Badan public untuk bekerjasama bekerjasama untuk menyusun SOP layanan informasi misalnya. Pembelajaran lain yang dapat dipetik dari pemberlakuan UU KIP, terutama bagi kalangan LSM adalah pemanfaatan UU ini untuk mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan permintaan informasi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan kesehariannya. Salam.

Juniardi SIP, MH, Ketua KI Lampung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline