Lihat ke Halaman Asli

Jessica Layla Romadona

Social Protection Programme Trainee - GIZ Indonesia

UU PPSK Disahkan, Publik Menunggu Peraturan Turunan Program Jaminan Hari Tua

Diperbarui: 27 Januari 2023   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Radio Talk Show: UU PPSK dan Implikasinya terhadap Program Jaminan Hari Tua (JHT)


Jakarta, 27 Desember 2022 – Pemerintah baru saja mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 lalu. 

Social Protection Programme GIZ Indonesia bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS telah mengadakan Radio Talk Show di MNC Trijaya FM Medan pada 16 Desember 2022 terkait UU PPSK dan Implikasinya terhadap Program Jaminan Hari Tua (JHT).

UU PPSK yang juga dikenal dengan Omnibus Law Sektor Keuangan ini mengatur pengelolaan dana program JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penempatan iuran JHT ke dalam dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan. 

Dengan penempatan iuran yang lebih besar di akun utama, peserta dilarang mengambil dana tersebut sebelum memasuki usia pensiun/meninggal dunia/saat mengalami cacat total tetap. Namun, jika memiliki kepentingan mendesak peserta dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat JHT pada akun tambahan tersebut.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa UU PPSK mengadopsi Pasal 36, 37, 38 UU SJSN lalu dimasukan ke dalam pasal 187 UU PPSK, di mana tujuan pengaturan ini dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua serta pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan sistem jaminan sosial nasional. Sebab, program JHT dinilai sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Filosofi program JHT adalah manfaat diberikan sekaligus saat usia tua. Namun saat ini program JHT diimplementasikan belum sesuai filosofi sebagaimana yang tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). “Manfaat JHT harus diberikan sekaligus di saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” ujar Dr. Chazali Situmorang, yang juga merupakan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2010 – 2015. 

Menanggapi pernyataan Dr. Chazali, Anggota DJSN dari Unsur Pemberi Kerja Agung Pambudhi mengatakan, walau Pemerintah telah berupaya mengembalikan filosofi tersebut, manfaat JHT masih dapat diambil sebagian sebelum waktunya karena adanya berbagai pertimbangan dan desakan publik.

“Pada saat penyusunan peraturan turunan di Peraturan Pemerintah (PP), ini harus dilakukan secara hati-hati untuk melihat persentase dari masing-masing akun serta road map dari implementasi ketentuan baru ini,” ujar Retno Pratiwi selaku Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, Retno mengatakan harmonisasi UU dan peraturan lainnya serta perbaikan pelayanan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengaturan baru ini.

Keberlangsungan program JHT menjadi keharusan karena menyangkut beberapa faktor, mulai dari bagaimana mengantisipasi ketahanan dana jangka panjang, early withdrawal sangat banyak dan perlunya perluasan kepesertaan. “Perluasan kepesertaan JHT sangat penting, terutama kepada pekerja di sektor informal,” ujar Muhammad Cholifihani, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, BAPPENAS.

Menurut Agung Pambudhi selaku Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, negara memiliki peran dalam memberikan social assistance dengan beberapa jenis program bantuan pemerintah. Jika sistem yang sudah sesuai dengan mekanisme belum mampu untuk menanggung sepenuhnya, maka sebagian diantaranya perlu ditanggung oleh pemerintah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline