Lihat ke Halaman Asli

IRWAN ALI

Peneliti di Lingkar Data Indonesia

57 Eks Pegawai KPK, ke Arah Mana Angin Membawamu Kawan?

Diperbarui: 4 Oktober 2021   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas

57 pegawai KPK resmi diberhentikan dengan hormat pada tanggal 30 September 2021. Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 1354 tahun 2021 itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Mereka dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tengah pro-kontra soal pemecatan, tiba-tiba muncul tawaran dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Orang nomor satu di tubuh Kepolisian itu menawarkan eks pegawai KPK untuk menjadi ASN POLRI. Tawaran Kapolri ini dikabarkan bahkan telah mengantongi restu dari istana dalam bentuk Surat persetujuan dari presiden yang disampaikan melalui Mensesneg per tanggal 27 September lalu.

Tawaran Kapolri sungguh seperti angin segar bagi nasib eks pegawai KPK yang tak tentu arah itu. Langkah yang ditempuh Kapolri ini juga dapat dimaknai sebagai upaya meredam pro-kontra opini yang semakin berkembang liar di masyarakat. Atas niat baik itu, keputusan tersebut tentu layak diapresiasi. Terima kasih Pak Jenderal!

Tetapi, benarkah pergulatan pro-kontra opini di masyarakat akan berakhir seiring dengan hijrahnya Novel Baswedan cs menjadi ASN POLRI?

Nampaknya tidak, kawan. Ini seperti benang kusut yang semakin kusut. Capek deh! Tawaran menjadi ASN Polri yang sudah disetujui oleh presiden itu sebenarnya justru semakin mempertajam kegelisahan nalar publik terhadap kejanggalan asesmen di KPK.

Pertanyaan logisnya, jika Novel Baswedan Cs bisa diterima menjadi ASN Polri, lalu mengapa mereka tidak bisa diterima di KPK? Bukankah kedua lembaga ini sama-sama mengabdi pada Negara? Atau dengan kalimat yang agak radikal, apakah  ini berarti bahwa derajat integritas kebangsaan ASN Polri lebih rendah dibanding ASN KPK?

Saya rasa tidak, teman! Kapolri tidak mungkin mau mempertaruhkan integritas institusi yang dipimpinnya dengan sengaja merekrut orang-orang yang sesungguhnya  tidak layak menjadi ASN. Bukan hanya Kapolri, Presiden yang sudah menyetujui usulan itu pun tentu tidak ingin membahayakan Negara dengan menempatkan orang-orang berbahaya di tubuh kepolisian.

Tapi, mengapa di KPK tidak boleh? Entah kawan! Sama dengan Anda, saya pun bingung. Kita semua bingung.

Mungkin rangkaian kebingungan inilah yang menuntun publik menduga-duga, jangan-jangan benar ada pihak tertentu di KPK---mungkin juga titipan dari luar tubuh KPK, yang  tidak menghendaki Novel Baswedan Cs menjadi bagian di lembaga anti rasuah itu. Ini hanya dugaan, ya!

Kalau benar demikian adanya, mengapa Novel Cs begitu ditakuti? Siapa sebenarnya dia? Apakah ada kelompok tertentu yang merasa terancam atau terhalang dengan kehadiran Novel Cs di lembaga superbody itu? Maaf kawan, saya juga kurang mengerti. Kita semua hanya penonton.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline