Lihat ke Halaman Asli

Cerita Hukum dari Angkringan: Ojol dan Pinjaman Online

Diperbarui: 11 Maret 2024   03:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Setelah hari yang panjang dan melelahkan, penuh dengan kegiatan organisasi di fakultasnya yang baru saja bergulir hingga pukul 18.00 WIB, Nanda merasa kelelahan namun puas. Kesadarannya tentang belum makan sepanjang hari itu memaksa dia untuk segera mencari pengisi perut. Langkah kakinya membawanya ke angkringan biru favoritnya yang terletak tak jauh dari kampusnya.

Di bawah sinar lampu yang remang-remang, Nanda bertemu dengan Pak Joko, sosok driver ojek online yang biasanya penuh canda dan tawa, kini terlihat murung dan tenggelam dalam kesedihan.

"Assalamualaikum, Pak Joko. Kenapa pak? Suntuk Sekali sepertinya" Nanda mencoba memulai pembicaraan, sambil menyeruput kopi pahit dan memainkan rokok di jemarinya.

Pak Joko menghela napas panjang, matanya menggambarkan kelelahan yang mendalam. "Wallaikumsalam, Mas Nanda. Begini, Mas... Ada masalah dengan pinjaman online," jawabnya dengan suara berat.

Nanda menyesap kopinya, sebuah isyarat ketidaknyamanan tergambar dari wajahnya. "Duh, itu memang sering bikin masalah, Pak."

Pak Joko mengangguk, matanya semakin gelisah. "Iya mas. Saya terjebak, Mas. Pinjam sedikit, tagihannya jadi gunung. Dan sekarang, saya dikejar-kejar, diteror. Bahkan foto dan KTP saya sudah tersebar."

"Wah Pinjol Ilegal itu Pak" Jawab nanda

Pak joko pun melanjutkan ceritanya "Wah iya ilegal ya mas? Ngeri sekali mas, saya cuma pinjem 600 ribu, suruh bayar 950 ribu. Jatuh Temponya cuma 7 hari. Ini saya udah hari ke 8 dan udah diteror ditelepon ratusan kali, Foto saya sama KTP saya juga udah disebar sama DCnya

Dengan tenang, Nanda menawarkan jalan keluar. "Wah iya pak Pinjol Ilegal itu pak. Ciri identik Pinjol Ilegal ya itu pak Bunganya mencekik sama teror yang kaya Orba Pak. Padahal aturan penagihan udah diatur di POJK Nomor 10/2022, ada aturan jelas mengenai penagihan. Mereka tak boleh menyebarkan data pribadi Bapak. Itu melanggar hukum, termasuk dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016."

Pak Joko pun bertanya dengan cemas. "Saya harus gimana ya mas?"

Nanda, dengan sabar, menjelaskan langkah yang bisa diambil. "Hubungi mereka, Pak. Negosiasi sama DC nya, Buat Kesepakatan untuk membayar hutang bapak dengan dicicil. Tapi kalau terus bapak terus  di teror, Laporin ke Polisi sama OJK pak. Bukti - Buktinya di Screenshot, kalau pas telepon juga bisa direkam."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline