Lihat ke Halaman Asli

Irawati Wulandari

public health

Pelaksanaan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan

Diperbarui: 30 November 2021   23:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN "Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, maupun untuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia"

Sistem Jaminan Sosial Nasional terdapat 3 azas, yaitu : Kemanusiaan, Manfaat, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu : Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kematian

Dalam proses sosialisasi Rencana BPJS Kesehatan, baik dari sisi kepesertaan maupun pelayanan, telah dirumuskan langkah-langkah strategis yaitu memperhatikan kondisi budaya dan geografis Indonesia sehingga informasi dapat dengan mudah diterima dan menjangkau daerah-daerah terpencil. Selama ini masyarakat sekitar umumnya mengetahui rencana BPJS kesehatan dari perangkat desa dan media. 

Agar kepala desa berperan sangat penting dalam rekrutmen proyek BPJS kesehatan di wilayahnya, melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan dalam mendaftar sebagai peserta proyek BPJS kesehatan, diharapkan masyarakat di pedesaan dan pelosok juga bisa mendapatkan kesehatan. pelayanan yang disyaratkan oleh pemerintah.jaminan. Ketidaktahuan masyarakat daerah pedesaan tentang BPJS Kesehatan adalah belum mengetahui manfaat program BPJS Kesehatan secara pasti. 

Masyarakat hanya mengetahui informasi melalui Televisi. Mereka tidak mengurus BPJS karena belum mengetahui manfaatnya dan tidak mengetahui cara mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Untuk itu BPJS harus melakukan sosialisasi dan turun ke daerah, dengan mengundang masyarakat desa, dan memberikan informasi tentang : cara mendaftar, cara pembayaran iuran, dan manfaat yang diperoleh setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa Jaminan Kesehatan yakni berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iurannya.

Jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah melalui program BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial wajib bagi semua warga Negara Indonesia, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki asuransi swasta dan iuran terjadwal. Pada saat yang sama, pandemi Covid-19 terus berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat. Peserta mandiri merupakan kelompok terdampak karena menggunakan dana sendiri untuk membayar donasi dan bekerja terutama di sektor informal yang sebenarnya sangat rentan terhadap krisis akibat pandemi Covid-19 terutama di pedesaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline