Lihat ke Halaman Asli

INS Saputra

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Catatan Penting Pilpres 2019

Diperbarui: 9 Desember 2019   05:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peta hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 34 Provinsi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 sudah cukup lama berlalu. MK (Mahkamah Konstitusi) juga telah memutuskan sengketa Pilpres pada Kamis (27/6/2019) lalu. Semuanya sudah mengetahui hasilnya, menghormati dan menerima putusan MK.

Cawapres 01 Prabowo Subianto sudah bertemu dengan cawapres 02 Jokowi di stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Sabtu (13/7/2019) lalu dan bertandang ke kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar Rabu (24/7/2019) lalu.

Meskipun secara umum masyarakat telah menerima hasil Pilpres 2019, namun masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk perbaikan di Pilpres 2024 nanti.

Berikut beberapa catatan penting Pilpres 2019 mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga usulan perbaikan untuk Pilpres 2024 mendatang:

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Kenapa DPT selalu menjadi masalah dari pemilu ke pemilu?

Jawabannya sederhana, pemilu kita (atau mungkin pemilu di negara lain di seluruh dunia) menggunakan batas usia minimum 17 tahun sehingga sangat wajar jika setiap 5 tahun jumlah pemilih akan berubah atau bertambah. Belum lagi perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya.

DPT disusun berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri.

Perbaikan sistem data kependudukan seperti KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) diharapkan dapat mengurangi jumlah DPT bermasalah. KTP dengan 'kode khusus' kelahiran 1 Juli, 31 Desember dan 1 Januari tidak akan dipermasalahkan jika sedari awal diinformasikan secara transparan bahwa tanggal-tanggal itu dipilih untuk warga atau pemilik KTP yang tidak mengetahui atau lupa tanggal lahirnya (yang diketahui/diingat hanya tahunnya saja).

Tanggal 1 Juli digunakan sejak tahun 2004 pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencatatan warga yang tidak mengetahui atau tidak ingat tanggal lahirnya.

Kenapa digunakan tanggal 1 Juli?

Tanggal 1 Juli dipilih karena tanggal tersebut adalah tanggal pertengahan tahun (tanggal 1 Juli adalah hari ke-182 dari 365 hari dalam setahun atau hari ke-183 untuk tahun kabisat).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline