Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Bercanda di Kabin Kapal Terbang Bisa Dipenjara 1-15 Tahun

Diperbarui: 29 Mei 2018   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

vIlustrasi: Suasana ketika penumpang berhamburan keluar dari jendala darurat Lion Air JT 687, 29/5-2018 (Sumber: regional.kompas.com)

Tidak percaya?

Coba simak UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di Pasal 344 disebutkan: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:

a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;

b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;

c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;

d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan

e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. 

Sanksi hukum atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 344 huruf e ada di pasal 437, yaitu:

 (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344  huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline