Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual: Bukan (Sekedar) Kebiri, Tapi Mematikan Libido

Diperbarui: 5 Mei 2016   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Beberapa bulan terakhir ini banyak kalangan, mulai dari menteri, aktivis anak, dll. yang meminta pemerintah membuat peraturan agar pelaku kejahatan seksual, seperti pemerkosa, dikebiri. Bahkan, desakan kian lantang sejak 14 laki-laki memerkosa dan membunuh seorang gadis berumur 14 tahun di Kab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Vocal point’ wacana ini ada di Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PP), Yohana Yembise, dan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Pertanyaannya adalah: Apakah seorang laki-laki yang dikebiri tidak bisa lagi melakukan hubungan seksual?

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan: kebiri sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan. Sedangkan mengebiri adalah menghilangkan kelenjar testis agar tidak memproduksi mani (pada hewan jantan) atau memotong ovariumnya (pada hewan betina); menjadikan mandul.

Jika diamati dengan teliti, maka mengebiri sama saja dengan vasektomi yaitu operasi untuk memandulkan kaum pria dengan cara memotong saluran sperma atau saluran mani dari bawah buah zakar sampai ke kantong sperma.

Maka, jawaban dari pertanyaan di atas adalah: Laki-laki yang dikebiri tetap bisa melakukan hubungan seksual karena penis tetap bisa ereksi (penis tegang karena dorongan nafsu birahi).

Kalau demikian halnya, untuk apa pelaku kejahatan seksual dikebiri? Malah bisa saja mereka menganggap kebiri sebagai ‘KB alam’ karena perempuan yang mereka setubuhi tidak pernah hamil.

Yang perlu diingat dalam kejahatan seksual adalah hubungan seksual dilakukan oleh laki-laki bukan karena alasan reproduksi, tapi karena dorongan birahi yang tidak bisa mereka kendalikan.

Kejahatan seksual bukan hanya yang dilakukan oleh pelaku sodomi, terutama ke anak-anak laki-laki dan perempuan dengan memasukkan penis ke anus dan vagina. Bedakan dengan paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun tanpa paksaan dan kekerasan fisik, serta cougar yaitu perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun tanpa paksaan dan kekerasan fisik. Hukuman juga perlu bagi pelaku infantofilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 0-7 tahun), dan laki-laki heteroseksual yang melakukan perkosaan berupa seks vaginal, seks anal dan seks oral.

Namun, perlu juga diingat bahwa persoalan kendali birahi hanya terjadi pada orang-orang yang melakukan kejahatan seksual. Apa pun alasan yang mereka sebutkan yang menjadi faktor pemicu kejahatan seksual yang mereka lakukan tidak bisa diterima karena ternyata tidak semua orang melakukan pemerkosaan dengan alasan yang diberikan pelaku kejahatan seksual tsb.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline