Penebangan Pohon di Jalan Pitara Kel. Cipayung Kec. Pancoran Mas Depok
Minggu, 29 Juni 2025 adalah perdana melakukan pengawasan penebangan pohon besar dipinggir Jalan Pitara Raya, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Depok karena perlu diketahui bersama bahwa ntuk menebang pohon dijalan raya tidak bisa sembarangan ada aturan yang harus dipatuhi, dan di Kota Depok penebangan pohon di jalan raya harus mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon, dan pada setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di area milik atau dikuasai Pemerintah Kota Depok, wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,
Dokpri
Berikut prosedur dan aturan yang perlu diperhatikan:
Izin Penebangan:
Setiap kegiatan penebangan pohon di jalan raya, terutama yang berada di area publik, memerlukan izin dari DPMPTSP Kota Depok.
Perda Nomor 11 Tahun 2022:
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan pohon di Kota Depok, termasuk prosedur izin penebangan dan sanksi bagi pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti penebangan pohon tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 50 juta, bahkan kurungan penjara.
Prosedur Online:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) menyediakan layanan pengurusan izin penebangan pohon secara online melalui website perizinan online.depok.go.id.
Peninjauan Lapangan:
Setelah mengajukan permohonan izin, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas untuk verifikasi dan rekomendasi teknis.
Penggantian Pohon:
Pemohon biasanya diwajibkan untuk mengganti pohon yang ditebang dengan menanam pohon baru di lokasi yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.