Nama: Ika Nur Pujiastuti
NIM: 232121064
Kelas: HKI 4B
Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.
Judul Skripsi: ANALISIS IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN INGIN MEMBANTU CALON ISTRI (Studi Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.)
Penulis: Nadiyah Assakhiyah
a.Pendahuluan
Perkawinan dalam hukum Indonesia dan Islam dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua perkawinan berjalan sesuai tujuan tersebut. Salah satu bentuk perkawinan yang masih menjadi kontroversi di masyarakat adalah poligami. Meskipun diperbolehkan dalam hukum Islam dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, baik syarat alternatif maupun kumulatif.
Syarat alternatif dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami dapat mengajukan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengidap cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara itu, syarat kumulatif meliputi adanya persetujuan istri, jaminan suami mampu menafkahi, dan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Kedua syarat ini harus diperhatikan secara ketat agar praktik poligami tidak disalahgunakan.
Dalam salah satu kasus di Pengadilan Agama Gresik dengan nomor perkara 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs., permohonan izin poligami dikabulkan oleh hakim dengan alasan pemohon ingin membantu calon istri yang mengalami trauma akibat pernikahan sebelumnya. Permohonan ini menarik untuk dikaji karena alasan tersebut tidak termasuk dalam syarat alternatif yang ditentukan undang-undang. Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemohon dan istri pertamanya dalam kondisi baik, tanpa adanya alasan mendesak sebagaimana disyaratkan.