Lihat ke Halaman Asli

Instrospeksi Diri

Diperbarui: 21 November 2017   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Didalam hal ini sering dilakukan oleh orang yang tidak pandai mengamalkan ilmunya, kenapa seperti itu ??? teerkadang orang hanya bisa mengunggulkan pemikirannya sendiri  tanpa harus memperhatikan pemikiran orang orang lain. 

Hal itu boleh juga dilakukan akan tetapi jangan lupa sebelum mengkritisi pemikiran orang lain harus lebih mengkritisi pemikiranya sendiri seperti halnya pemikiran Alternatif kritis Mahzhab alternative mengajak umat islam untuk bersikap kritis tidak saja pada kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam yang saat ini berkembang.

Terhadap pemikiran Baqir As sadr mereka mengkritik bahwa langkah mereka justru tidak konstruktif dan esensial, sebab mereka berusaha menemukan sesuatu yang baru yang seringkali sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain, menghancurkan teori lama kemudian membangun teori baru. 

Demikian pula mazhab mainstream, ia tidak lebih dari pada pemikiran neoklasik dengan beberapa modifikasi, seperti menghilangkan riba, menambahkan zakat serta memperbaiki niat. Pemikiran ekonomi islam telah berkembang dengan pesat sejalan dengan upaya untuk implementasinya. Zarqa telah mengklasifikasikan konstribusi pemikiran ekonomi islam yang berkembang saat ini kedalam 4 kategori yaitu :

  • Mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normative system ekonomi iislam, menemukan prinsip-prinsip baru dalam sitem tersebut, atau menjawanb pertanyaan -- pertanyaan modern mengenai system tersebut.
  • Menemukan asumsi -- asumsi dan pernyataan -- pernyataan positif dalam Al Qur'an dan As sunnah yang relevan bagi ilmu ekonomi
  • Terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para pemikir ekonomi islam

Analisi ekonomi dalam bagian system ekonomi islam dan analisis konsekuensi pernyataan positif ekonomi islam mengenai kehidupan ekonomi. Sementara itu mazhab alternative yang dimotori oleh Prof. Timur Kuran memandang pemikiran mazhab Bakir As Sadr berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi islam yang baru dan meninggalkan paradigma ekonomi konvensional, tetapi banyak kelemahannya. 

Sedangkan mazhab mainstream merupakan wajah baru dari pandangan Neo-klasik dengan menghilangkan unsur bunga dan mennambahkan zakat. Selanjutnya mazhab alternative menawarkan suatu konstribusi dengan memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang merupakan representrasi wajah ekonomi konvensionalo) melainkan juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi islam.

Dede Nurohman(2011:72).Seperti halnya "Riba" yang yang slalu menjadi perdebatan dikalangan kaum konvensional maupun kaum syariah mengapa sedemikian karena dari berbagai orang banyak perbedaan pendapat mengenai "riba". Persoalannya bertumpu pada apakah bunga bank konvensional itu riba atau bukan? 

Sebagian mereka mengatakan bunga bank itu termasuk riba karena memungut laba dari sebuah usaha yang belum jelas untung ruginya. Pungutan itu diambil setiap bulan, bahkan sebelum uang itu  digunakan untuk usaha atau pada saat peminjam baru menerima uang pinjaman itu pihak bank memotong sebagiannya sebagai cicilan modal dan bungannya. Ini dirasakan keberatannya oleh mereka sehingga mereka mengatakan keharamannya.

Sebagian yang lain mengatakan bahwa bunga bank itu tidak sama dengan riba. Bunga bank itu hanya jasa atas modal yang dikelola untuk usaha oleh peminjam. Besarnya prosentase bungapun tidak terlalu besar dan slalu dipantau oleh pemerintah. Disamping itu pula para nasabah bank telah mengerti mekanisme sistem bunga, sehingga ketika mereka bertransaksi dengan bank dapat dipastikan unsur kerelaanna. Jadi menurut mereka hal tersebut tidak masuk dalam kategori riba.

Rahmat Syafi'i (2001:274). Dalam kehidupan modern seperti ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya, ibadah haji di indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. tanpa jasa bank, perekonomian indonesia tidak akan selancar dan semaju seperti sekarang ini .

Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum tentang bunga bank. perbedaan pendapat mereka seperti yang disimpulkan Prof. Drs. Masfuk Zuhdi adalah sebagai berikut.

  • Pendapat Syekh Abu Zahrah, guru besar pada fakultas hukum Universitas Cairo, Abul Al-arabi, penasehat hukum pada islamic congress cairo, dan lain-lain. Menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasi'ahyang dilarang oleh umat islam. Oleh karena itu, umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa. Mereka mengharapkan lahirnya bank islam yang tidak memakai sistem bunga sarna sekali.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline