Lihat ke Halaman Asli

Ida wijayanti

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

UU Cipta Kerja untuk Penanganan Permasalahan Perbankan

Diperbarui: 30 November 2020   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam memajukan perekonomian di Indonesia pemerintah akan lebih berkonsentrasi dalam sektor keuangan. Pemerintah berupaya melalui UU cipta kerja  perekonomian di Indonesia akan tumbuh dengan cepat. Melalui implementasi regulasi baru ini diyakini dapat melepaskan Indonesia dari jerat negara berpenghasilan menengah. 

Melalui UU cipta kerja pemerintah akan mengelola sektor keuangan dengan mengajukan rancangan undang-undang sektor keuangan untuk penanganan permasalahan perbankan, penguatan koordinasi, dan penataan ulang kewenangan kelembagaan sektor keuangan.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan peran dan fungsi Lembaga sektor keuangan yang sampai saat ini dirasa belum melaksanakan peran dan fungsinya diakibatkan regulary forbearance dalam mengambil keputusan dan menetapkan bank sebagai bank gagal. Sehingga menyebabkan Langkah penyehatan bank menjadi terlambat. 

Alasan lainnya dikarenakan pengawasan mikro prudensial dan makro prudensial yang terpisah, khususnya perbankan mengakibatkan koordianasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif, apabila tidak diatur dalam suatu hukum yang kuat. 

Jika UU Ini bisa diimplementasikan dengan baik maka nantinya sektor perbankan akan berkembang pesat seiring dengan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha UMKM maupun badan hukum. Hal ini akan berbanding lurus dan mendorong pembukaan lapangan usaha dan lapangan kerja baru.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline