Lihat ke Halaman Asli

humas lapasmalang

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Lapas Kelas I Malang Ikut Sosiasisasi SDP Disabilitas

Diperbarui: 19 Mei 2023   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Kelas I Malang ikut Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP | dok.humaslapasmalang

LAPAS MALANG - Jum'at (19/5/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ikuti Kegiatan Virtual Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP UPT Pemasyarakatan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Lapas Kelas I Malang ikut Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP | dok.humaslapasmalang

Kegiatan ini pada Jum'at, 19 Mei 2023 dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meetings. Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari bersama Pejabat Struktural, Petugas Bimpas dan Perawatan Lapas Kelas I Malang mengikuti langsung kegiatan ini dari Ruang Kerja.

Lapas Kelas I Malang ikut Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP | dok.humaslapasmalang

Sistem Database Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan SDP adalah sebuah sistem database yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekitar tahun 2014 lalu yang hingga saat ini beberapa kali mengalami pengembangan dan penyempurnaan lebih baik. SDP merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mencakup proses Pemasyarakatan yang meliputi perekaman data WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan tahanan sejak masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, Pembinaan hingga Pembimbingan.

Lapas Kelas I Malang ikut Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP | dok.humaslapasmalang

Fitur yang dilakukan sosialisasi kali ini adalah Fitur Registrasi dan Fitur Kesehatan. Pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan yang fitur disabilitas khususnya kepada tahanan dan WBP penyandang disabilitas dan umumnya kepada seluruh penyandang disabilitas.

Dalam momen ini dijelaskan Ragam atau Jenis Penyandang Disabilitas yang mengacu pasal 4 UU no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dibagi menjadi beberapa kategori. Mulai dari Penyandang Disabilitas Fisik, Intelektual, Mental dan Sensorik.

Lapas Kelas I Malang ikut Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP | dok.humaslapasmalang

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP bisa meningkatkan kemampuan Petugas Registrasi Lapas Kelas I Malang dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas," kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline