Lihat ke Halaman Asli

Achmad Nur Hidayat

Pakar Kebijakan Publik

Ampuhkah RAPBN 2021?

Diperbarui: 25 Agustus 2020   08:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Market Bisnis.com

Pada 14 Agustus 2020, Presiden menyampaikan nota keuangan RAPBN 2021. 

Dalam nota keuangan tersebut disebutkan bahwa Belanja Pemerintah Pusat diklasifikasikan menjadi 11 fungsi. Diantaranya adalah Pelayanan Umum. Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Pelindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan Fasiltias Umum, Kesehatan, Pariwisata, Agama, Pendidikan dan Perlindungan Sosial. 

Kenaikan 11 fungsi tersebut menjadi sorotan publik. Alih-alih diharapkan kenaikan belanja untuk tangani COVID-19 lebih besar, malah kenaikan juga terjadi pada fungsi pertahanan dan ketertiban dan keamanan. 

Ampuhkan RAPBN 2021 untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan resesi?

PRIORITAS SALAH ARAH. 

Jika RAPBN 2021 dibandingkan APBN perpres 72/2020: fungsi Pertahanan dan fungsi Ketertiban dan Keamanan naik drastis dan meningkat komposisinya di RAPBN 2021.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2021 pada lampiran Halaman 440 disebutkan bahwa Fungsi pertahanan RAPBN 2021 menjadi Rp 137 triliun naik 16.18% (yoy) dengan porsinya menjadi 7% bandingkan APBN 2020 yang porsinya hanya 5.9%. Begitu juga fungsi Ketertiban dan Keamanan menjadi Rp165.8 triliun naik 17.42% (yoy) dengan porsinya menjadi 8.5% bandingkan APBN 2020 yang porsinya hanya 7.1%.

Sumber: Lampiran NOTA KEUANGAN Hal 440  

Belanja negara RAPBN 2021 mencapai Rp2.747,5 T. Nilainya 3 kali lipat (293%) dibanding 2009 (Rp937,4T). Alokasi untuk Kejaksaan (Rp9,23 triliun), hampir 6 kali lipat (577%) sejak 2017.

Alokasi belanja Kementerian/Lembaga terbesar pada RAPBN 2021 adalah (1). KPUPR (Rp149,81 T), naik 262% dibanding 2009; (2). Kementerian Pertahanan (Rp137 T), naik 299%; (3). POLRI (Rp111,98 T) naik 337%. Ketiganya lebih tinggi dari kenaikan total Belanja (193%) dan belanja K/L (236%) periode 2009-2021.

Kenaikan 2 fungsi Pertahanan dan Ketertiban-Keamanan tersebut tidaklah tepat karena kondisi Indonesia belum menunjukan COVID-19 mereda di tahun 2021. Tim Ekonomi Pemerintah terkesan mengabaikan fakta bahwa Melandainya (Flatenning) kurva COVID-19 di Indonesia belum terjadi sampai Agustus 2020 ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline