Idealnya pada situasi 2021 dimana COVID-19 belum menunjukan tanda-tanda mereda, Pemerintah harus fokus memberikan prioritas besar  kesehatan dan insentif pajak yang lebih besar daripada APBN 2020. Nyatanya, Insentif Pajak yang diberikan 2021 tidak akan sebanyak di tahun 2020.Â
Pemerintah hanya mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp20,4 triliun pada RAPBN 2021. Jumlah alokasi tersebut hanya 16,9% dari PEN 2020 yang diestimasi insentif pajaknya senilai Rp120,6 triliun.
Pelaku usaha merasa kurang diprioritaskan dalam RAPBN 2021 dibandingkan fungsi pertahanan dan ketertiban-keamanan. Dunia Usaha  membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19 yang sangat berdampak kepada mereka khususnya UMKM.
Alokasi anggaran untuk insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam RAPBN 2021 ditetapkan senilai Rp20,4 triliun. Jumlah alokasi tersebut hanya 16,9% dari nilai tahun ini yang diestimasi senilai Rp120,6 triliun.
Pemerintah mengalokasikan tiga jenis insentif pajak dalam program PEN 2021, yakni insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan insentif pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat untuk PPN.
Selain insentif pajak, stimulus UMKM, kesehatan, pembiayaan korporasi, dan perlindungan sosial juga mengalami penurunan.
Dukungan untuk UMKM dalam PEN 2021 turun dari Rp123,4 triliun menjadi Rp48,8 triliun pada RAPBN 2021. Secara total alokasi PEN 2021 mencapai Rp356,5 triliun dan jauh berkurang dari alokasi PEN pada 2020 yang mencapai Rp695,2 triliun.
Berdasarkan model makroekonomi, bila insentif pajak dikurangi pada saat ekonomi melesu maka pertumbuhan ekonomi sangat tidak mungkin berada pada kisaran 4.5-5.5% sebagaimana proyeksi Nota RAPBN 2021.
Banyak lembaga memprediksi ekonomi Indonesia sangat berat diatas 2.5% di tahun 2021 bila COVID19 tidak kunjung reda.
BEBAN UTANG TERUS MEMBESAR.
Pada RAPBN 2021, Tim Ekonomi merancang utang melonjak menjadi Rp7.423,5 T, dengan rasio mencapai 42,19% PDB. Dan rasio utang atas pendapatan 2021 naik drastis menjadi 418% dari 365% (APBN 2020).