Lihat ke Halaman Asli

Pengaturan Modal Dasar PT yang Tidak Jelas

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kita ketahui dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 32 ayat (1) diterangkan bahwa Minimal Modal Dasar suatu PT adalah sebesar Rp 50.000.000,- akan tetapi dalam Peraturan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan yang notabeninya sebagai persyaratan mutlak berjalannya Kegiatan suatu Perusahanyang dituangkan dalam PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP bahwa untuk pemberlakuan Minimal Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000,- itu hanya untuk SIUP MIKRO atau setara dengan perusahaan berbentuk CV, sedangkan untuk Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas diberlakukan / mewajibkan minimal memiliki SIUP Kecil yang mengharuskan memiliki Modal Dasar Lebih dari Rp 50.000.000,-.

Hal ini sudah tentu menjadi hal yang negative untuk para investor dalam negeri, bukan permasalahan mengenai jumlah minimal modal dasar harus lebih besar dari Rp 50.000.000,- akan tetapi ketidak pastian pengaturan yang diterapkan dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini juga mencoreng dan menjadi nilai minus dari sistem perekonomian Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline