Lihat ke Halaman Asli

PPN

Diperbarui: 19 Maret 2024   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lagi viral berita tentang PPN. Ya lagi-lagi tentang pajak. Kali ini pajak pertambahan nilai yang akan naik tahun depan sebesar 12 persen. Hal ini sesuai dengan UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak. 

Beberapa barang yang saat ini dikenakan tarif PPN adalah pembelian rumah, apartemen, sepeda motor, mobil, alat elektronik hingga jasa telekomunikasi serta perdagangan film. Apa dampaknya jika PPN naik menjadi 12 persen? Konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan suatu barang atau jasa yang kena pajak.

Daya beli masyarakat menengah atas bisa turun. Kenaikan PPN juga berdampak pada lonjakan inflasi. Akan menambah tekanan ke kelas masyarakat menengah bawah. Apalagi mereka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kelas menengah ini bukan penerima bansos tapi biaya hidup dampak dari inflasi berpengaruh terhadap masyarakat menengah ini

Kenaikan PPN tidak akan terlalu menekan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat turun pemerintah bisa cover melalui bantuan sosial. Meski ada isu inflasi pangan nampaknya PPN tidak terlalu berdampak terhadap kenaikan inflasi. Kita berharap juga semoga negeri ini akan baik-baik saja.     

 

 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline