Lihat ke Halaman Asli

Rendi Wahyudi

Content Creator, Writter, Konseptor

Curhatan Guru Honorer Terkait Gaji yang Kecil, Mau Sampai Kapan?

Diperbarui: 16 April 2024   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari Rendi

Dalam coretan kali ini, saya hanya ingin berbagi keluh kesah yang dialami oleh guru honorer. Karena selama saya berkecimpung dalam dunia pendidikan, masih banyak guru honorer yang gajinya dibawah rata-rata. Terkadang saya mendengar beberapa guru mengeluh karena kecilnya gaji yang diterima oleh guru honorer.

 "Minyak, dan gula sedang kosong di dapur, harga beras sekarang sedang naik, sedangkan honor yang kami terima harus dicukupkan selama satu bulan penuh." Ungkap salah satu guru honorer kepada saya saat sedang berbincang-bincang di halaman kantin sekolah.

Pertanyaan saya, mau sampai kapan negara membiarkan kasus seperti ini terus berjalan? Sedangkan ketika pendaftaran PPPK muncul, masih banyak penemuan-penemuan yang janggal. Entah itu peserta calon PPPK yang memiliki nilai tinggi tidak lolos, atau yang memiliki nilai rendah lah yang lolos dalam seleksi.

Hal ini mempertegas bahwa negara kita masih tidak bisa lepas dari yang namanya nepotisme. Kalau kamu punya keluarga yang memiliki jabatan, kamu punya karpet merah untuk mencapai tujuan tersebut.

Yang sama-sama perlu kita ketahui, bahwa masih ada guru honorer yang menerima gaji perbulannya di angka 200rb rupiah. Yang dikeluhkan oleh mereka hanya sebatas harga bahan pokok yang naik. Bukan harga tas branded yang unlimited atau produk-produk yang bisa dikatakan mewah.

Sedangkan diluar sana masih ada orang yang dengan tega mengkorupsi uang negara, salah satu yang paling hangat adalah kasus korupsi timah yang nilainya mencapai 271 triliun rupiah. Coba saja dengan uang sebanyak itu, dialihkan pada pendidikan. Bisa jadi investasi jangka panjang loh untuk kemajuan arah bangsa. Sebagaimana kita ketahui, bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tertera pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Harapan saya, semoga pemerintah yang saat ini dan masa yang akan datang mampu memperhatikan kehidupan para guru honorer lebih baik lagi.

Dari Rendi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline