Lihat ke Halaman Asli

Harmoko

Penulis Penuh Tanya

Menjamin yang Rentan: Urgensi Perlindungan Sosial bagi 1,7 Juta Pengemudi Ojol

Diperbarui: 9 Mei 2025   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskusi "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan". (Sumber: Kompas.id)

Menjamin yang Rentan: Urgensi Perlindungan Sosial bagi 1,7 Juta Pengemudi Ojol

Oleh: Harmoko | Jum'at, 9 Mei 2025

Dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, peran pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol) menjadi semakin krusial dalam menopang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Namun, ironisnya, di balik kontribusi signifikan mereka, perlindungan sosial terhadap para pekerja ini masih sangat minim. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 1,7 juta pengemudi ojol di Indonesia belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang serius dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Realitas Buram di Balik Helm Hijau

Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan transportasi daring, populasi pengemudi ojol pun tumbuh pesat. Mereka bekerja dengan sistem kemitraan bersama perusahaan aplikasi, namun tidak memiliki status sebagai pekerja tetap. Konsekuensinya, mereka kerap tidak mendapat hak-hak normatif yang lazim diterima oleh pekerja formal, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.

Bekerja di jalanan menghadapkan pengemudi ojol pada berbagai risiko setiap hari, mulai dari kecelakaan lalu lintas, gangguan kesehatan, hingga kehilangan pendapatan akibat kondisi cuaca atau peristiwa luar biasa. Ketika insiden tak terduga terjadi, ketidakikutsertaan dalam program jaminan sosial membuat mereka dan keluarganya sangat rentan terhadap tekanan ekonomi.

Mengapa Jamsostek Penting?

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukanlah sekadar instrumen administratif, melainkan jaring pengaman ekonomi yang memberikan rasa aman kepada pekerja. Bagi pengemudi ojol, keikutsertaan dalam program ini dapat memberikan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi mereka ketika mengalami kecelakaan selama bekerja, termasuk biaya pengobatan dan kompensasi kehilangan kemampuan kerja.

2. Jaminan Kematian (JK): Memberikan santunan kepada ahli waris jika terjadi kematian non-kecelakaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline