Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Prioritas Nasabah dan Perjumpaan Utang

Diperbarui: 17 April 2018   06:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.companydebt.com

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha bank, akan dibentuk tim likuidasi yang bertugas mencairkan aset bank dan membagikannya kepada nasabah penyimpan atau kreditur bank tersebut berdasarkan urutan atau prioritas tertentu yang disebut creditor hierarchy. Dalam hal bank masih memiliki cukup banyak aset berkualitas baik, pemegang saham ada kemungkinan juga masih mendapat pembagian. 

Penetapan urutan atau prioritas nasabah penyimpan dalam creditor hierarchy memiliki beberapa variasi. Ada negara yang menempatkan seluruh nasabah penyimpan pada urutan yang sama dengan unsecured kreditur lain (pari passu), sementara ada negara lainnya menempatkan nasabah penyimpan pada urutan yang lebih tinggi daripada unsecured kreditur lain. Variasi lainnya, nasabah penyimpan yang dijamin memiliki urutan lebih tinggi dibanding nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan unsecured kreditur. 

Sedangkan perjumpaan utang (off-setting) merupakan upaya menentukan tagihan atau kewajiban bersih yang dimiliki bank atau nasabah penyimpan/kreditur dengan memperhitungkan jumlah simpanan/tagihan dengan pinjamannya pada bank yang sama.

Hak Subrogasi & Depositor Preference

Dalam berbagai kesempatan melakukan sosialisasi, banyak pihak yang mempertanyakan dasar pertimbangan adanya pengaturan dalam UU yang memberi LPS hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan yang telah dibayar penjaminannya (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. 

LPS telah menerima premi penjaminan dari bank untuk digunakan membayar kembali simpanan nasabah dalam hal bank dicabut izin usahanya. Lantas, untuk apa lagi LPS mendapatkan pembagian hasil likuidasi bank.

Pemberian hak subrogasi bagi LPS merupakan praktek yang lazim diterapkan pada penjaminan simpanan. Praktek ini juga diterapkan pada asuransi komersial, utamanya asuransi kerugian atau harta benda, di mana perusahaan asuransi akan menggantikan posisi tertanggung dalam hal terdapat tuntutan kepada pihak ketiga. 

Dengan adanya penjaminan simpanan, hak nasabah penyimpan yang dijamin terhadap pembagian hasil likuidasi bank tidak hilang. Namun agar nasabah tersebut tidak mendapat penggantian atau pembayaran dua kali, haknya atas hasil likuidasi bank dialihkan kepada pihak yang telah membayar terlebih dahulu kepadanya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), subrogasi merupakan perpindahan hak kreditur kepada pihak ketiga yang membayar kepada kreditur tersebut, yang dapat didasarkan pada persetujuan atau undang-undang. Subrogasi yang didasarkan pada persetujuan terjadi dengan adanya pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur dan selanjutnya pihak ketiga tersebut menggantikan hak kreditur terhadap debitur termasuk gugatan, hak istimewa maupun atas hipoteknya. 

Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran. Sedangkan subrogasi yang didasarkan pada undang-undang terjadinya pergantian hak kreditur ditetapkan oleh undang-undang, tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur.

Dengan pemberian hak subrogasi tersebut, penjamin simpanan diharapkan dapat memiliki hasil pengembalian (recovery rate) yang lebih baik sehingga biaya penjaminan dapat ditekan lebih rendah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline