Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Gisel, Korban atau Pelaku Pornografi?

Diperbarui: 7 Januari 2021   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: Instagram/gisel_la)

Video syur yang pelakunya Gisel Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu) cepat menjadi viral di dunia maya setelah diupload oleh dua orang berinisial PP dan MN. 

Tujuan pelaku meng-upload video memang untuk mencari popularitas dari segi followers dan viewers konten media sosial miliknya. Motif pelaku untuk menambah followers secara masif dalam waktu singkat, agar bisa memenangkan hadiah dalam program lomba "give away". Instings PP dan MN mencari konten yang punya potensi viral patut diacungi jempol, tapi mereka lupa bahwa menyebarkan konten porno melanggar hukum.

Status Gisel sebagai artis yang mempunyai fans bejibun dan kecantikannya yang memukau mendukung dan merupakan prasyarat konten video esek-esek menjadi diminati oleh khalayak. Seandainya pelaku bukan artis terkenal atau mempunyai performance biasa-biasa saja, belum tentu video porno tersebut akan menjadi viral di tengah masyarakat.

PP dan MN sebagai pihak penyebar video porno telah dicokok polisi, ditahan dan dijadikan tersangka karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 (1), Pasal 29 (UU Pornografi) jo. Undang2 Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 (1), Pasal 45 (1). 

Adapun ancaman hukuman yang terberat dari Pasal yang dilanggar berupa hukuman penjara 12 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.

Penahanan PP dan MN dapat dipahami karena diduga mereka telah menyiarkan, mentransmisikan di media sosial konten yang memuat persanggamaan yang melanggar kesusilaan.

Sementara Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020 atas peristiwa yang sama, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 (1) dan Pasal 29 Undang2 Pornografi. Gisel menjadi ketakutan akan ditahan oleh penyidik Polri. Potensi penyidik Polri juga akan menahan Gisel dan Nobu dalam proses penyidikan kasus sangat beralasan. Alasan obyektif seperti ancaman hukuman yang melebihi 5 tahun ditambah alasan subyektif yang selalu disampaikan penyidik seperti kawatir melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulang perbuatan merupakan alasan yang ampuh untuk menahan tersangka.

Ketakutan Gisel akan ditahan kelihatan dengan mangkirnya Gisel hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin 4 Januari 2021 dengan alasan menjemput anak. Sehingga Polri menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Gisel berikutnya pada Jumat tanggal 8 Januari 2021.

Gisel Dan Nobu Juga Melakukan Tindak Pidana Zina

Mengamati kasus yang menimpa Gisel dan Nobu menarik untuk dibahas secara keseluruhan dalam sudut hukum pidana. Sebelum membahas apakah Gisel dan Nobu bisa dijerat dengan UU Pornografi atau tidak, ada pidana lain atas peristiwa yang sama, luput dari perhatian masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui video syur Gisel dan Nobu diambil pada tahun 2017 di salah satu Hotel di Medan, Sumatera Utara. Pada tahun 2017 Gisel masih terikat dalam status perkawinan dengan Gading Marten.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline