Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gisel, Korban atau Pelaku Pornografi?

7 Januari 2021   06:52 Diperbarui: 7 Januari 2021   07:09 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Instagram/gisel_la)

Berdasarkan Pasal 284 (1 b)  KUHPidana seorang perempuan yang terikat perkawinan bersenggama dengan bukan suaminya yang sah, persenggamaan tersebut merupakan tindak pidana melakukan zina (overspel).

Perbuatan zina yang dilakukan Gisel dan Nobu masing2 dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan penjara.

Namun berdasarkan Pasal 284 (2), delik pidana zina termasuk delik aduan. Penuntutan oleh penyidik Polri dapat dilakukan hanya atas pengaduan pihak suami/istri yang tercemar. Tanpa adanya pengaduan penyidik tidak bisa memproses tindak pidananya. Kita tidak pernah dapat informasi Gading Marten mengambil langkah pengaduan karena pada waktu zina terjadi, statusnya sebagai suami sah yang tercemar.

Bisa jadi Gading Marten tidak mengambil langkah hukum pengaduan karena merasa tidak berguna dan saat ini status perkawinannya pun sudah bubar.

Apakah Gisel dan Nobu Bisa Dijerat UU Pornografi?

Perbuatan membuat video persenggamaan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri, berdasarkan penjelasan UU Pornografi Pasal 4 (1) tidak termasuk hal yang dilarang.

Aktivitas membuat video porno yang dilakukan Gisel dan Nobu tidak bisa dikatagorikan melakukan pidana UU pornografi, karena untuk koleksi sendiri dan tidak disebar luaskan.

Seharusnya tidak ada ancaman pidana yang bisa dilekatkan kepada pelaku yang membuat video porno untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Akan tetapi kenapa penyidik Polri tetap ngotot akan menyidik  Gisel dan Nobu dengan Pasal 4 (1) UU Pornografi. Nampaknya polisi berpedoman pada kasus Ariel Noah yang terjadi pada tahun 2010 yang telah mempunyai kekuatan pasti. Ariel Noah dihukum berdasarkan Pasal 4 (1) UU pornografi bukan karena menjadi pelaku pembuat video porno tapi dihukum karena "kelalaiannya" menjadikannya video porno tersebut menjadi tersiar, tersebar di tengah masyarakat.

Menyiarkan, mentransmisikan di media sosial konten porno atau yang melanggar kesusilaan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU Pornografi dan UU ITE.

"Perbuatan kelalaian" sehingga mengakibatkan suatu konten porno menjadi tersebar tidak diatur dan tidak ditemukan dalam materi UU Pornografi dan UU ITE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun