Lihat ke Halaman Asli

Kisah Sukses Para Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual

Diperbarui: 27 Februari 2024   15:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: pixabay.com

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan usaha, terlebih lagi industri kreatif. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para pelaku usaha bisa memanfaatkan hasil inovasi yang mereka miliki untuk mengembangkan usahanya sebesar-besarnya.

Adanya hak kekayaan intelektual memastikan setiap pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan produk-produk yang mereka buat, dan mendapatkan perlindungan hukum bila terjadi pembajakan oleh pihak-pihak lain terhadap produk tersebut. Dengan demikian, setiap pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain untuk menghasilkan produk terbaik yang bisa dibeli dan dinikmati oleh para konsumen.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, tentu akan sangat sulit bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Produk-produk yang mereka buat dengan kerja keras akan dapat dengan mudah dibajak oleh pihak-pihal lain, dan dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai permasalahan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Sudah menjadi rahasia umum bahwa misalnya, pembajakan merupakan sesuatu yang terjadi dan dilakukan secara sangat masif di Indonesia. Bila kita datang mengunjungi berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan barang yang asli.

Tidak hanya di toko fisik, di dunia maya pula kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual dengan sangat bebas. Bila kita berselancar ke berbagai toko daring misalnya, kita bisa dengan sangat cepat menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas. Hal ini tentu akan merugikan para pelaku usaha yang telah mengeluarkan banyak waktu & modal untuk berkarya dan berinovasi.

Fenomena masih masifnya berbagai praktik pembajakan dan persoalan terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak sedikit tentunya bisa dilihat dari berbagai sisi. Di satu sisi misalnya, aspek penegakan hukum dari lembaga terkait merupakan hal yang sangat penting agar perlindungan hak kekayaan intelektual bisa dilakukan secara komprehensif. Mereka yang melakukan tindakan pembajakan tentunya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, adanya keaktifan dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada pemerintah merupakan sesuatu yang sangat krusial agar kekayaan intelektual mereka dapat terlindungi. Bila kekayaan intelektual dari inovasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut tidak didaftarkan, tentu akan mustahil kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten tersebut dapat dilindungi oleh pemerintah dari praktik pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada aspek keaktifan pendaftaran dari kekayaan intelektual, harus kita akui tidak sedikit yang masih bisa kita perbaiki. Saat ini misalnya, menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, saaat ini baru ada sekitar 11% dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang mendapat perlindungan kekayaan intelektual (sonora.id, 24/1/2024).

Padahal, terdapat potensi yang sangat besar dari sektor UMKM yang sangat banyak yang ada di negara kita. Dengan para pemilik usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, maka mereka bisa mendapat perlindungan atas karya yang mereka buat, dan bisa memanfaatkan karya tersebut untuk memperluas usaha yang mereka miliki.

Tidak sedikit berbagai kisah sukses dari pemilik usaha di Indonesia yang berhasil mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki. Salah satunya misalnya, usaha kreatif tahilalats yang bergerak di bidang industry animasi, merupakan salah satu usaha yang bisa berkembang pesat karena memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline