Lihat ke Halaman Asli

Gita SariKusuma

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Smpn 2 Cipunagara pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 29 Juli 2021   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri 

Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah selalu mengeluarkan  kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pada tahun 2021/2022 ini, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan di tengah kondisi darurat Covid-19, proses PPDB tentu tak bisa dilakukan seperti biasanya.

Terhadap situasi ini, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/2021, Nomor HK.008/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/524/2021, Nomor 4/2021, Nomor 2/2021, Nomor 440/2142/ SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan PPDB dan PTM tahun 2021. 

Menjadi tanya untuk warga manyingsal bagaimana penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Smpn 2 Cipunagara ?

Saat ditanya bagaimana pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di smpn 2 cipunagara pak hadi menjelaskan bahwa “ PPDB di SMPN 2 Cipungara ini  di lakukan secara daring dan luring, daring menggunakan media sosial (WA) untuk pendaftaran sedangkan luring untuk mengumpulkan persyaratan, siswa juga harus datang ke sekolah untuk menentukan zonasi” 

Pelaksanaan PPDB secara luring di SMPN 2 Cipunagara dilaksanakan dengan wajib menaati berbagai protokol kesehatan. Seperti harus menjaga jarak, memakai masker, dan harus disediakan tempat mencuci tangan. Ini wajib dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat proses pendaftaran di sekolah.  

Permendikbud 44/2019 pasal 11 yang mengatur bahwa PPDB 2021 di tingkat dini, dasar dan mengenah dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Smpn 2 Cipunagara menggunakan semua jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi tapi karena kondisi pandemic covid-19  yang mendaftar di sekolah smpn 2 cipunagara hanya jalur zonasi dan untuk alokasi pada semua jalur tidak tercapai. 

Berikut data alokasi pada semua jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi di smpn 2 cipunagara. 

1.Alokasi untuk jalur zonasi 50 persen 

2.Alokasi untuk jalur afirmasi 20 persen 

3.Alokasi untuk jalur perpindahan 5 persen 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline