Lihat ke Halaman Asli

Funpol

Penulis

Bawaslu: Politik Uang di Ruang Digital Masuk Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Diperbarui: 29 November 2022   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : rmoljabar.id

Proses digitalisasi yang saat ini dinikmati sudah merambah hampir semua sektor, termasuk transaksi keuangan melalui platform digital atau e-wallet. Penggunaan e-wallet tersebut juga menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

Bawaslu RI menyebutkan bahwa politik uang melalui platform digital menjadi salah satu unsur dalam indeks kerawanan Pemilu 2024 dalam konteks digitalisasi.

Pembahasan indeks kerawanan pemilu pada akhir 2022 atau awal 2023 ditargetkan rampung.

"Digitalisasi ruangnya banyak selain disinformasi adalah soal bagaimana modus bentuk money politic yang akan menemui keberagaman luar biasa." Jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

"Memang kami melihatnya sebagaimana yang perlu diwaspadai." Tambahnya

Lolly menjelaskan ruang digital dalam konteks plitik uang sedang diupayai Bawaslu untuk dapat terawasi maksimal.

Saat ini adanya batasan wewenang dalam pengawasan politik uang melalui e-wallet, termasuk soal kekosongan hukum dasar.

"Tapi faktanya bahwa ragam rupa money politic sudah sedemikian rupa sudah kami bahas dan ini akan masuk dalam indeks kerawanan." Terang Lolly kepada wartawan.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD pernah menjelaskan sulitnya politik uang pada pemilu 2024 lenyap karena faktor ekonomi.

Selain itu Lolly juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menyusun sejumlah langkah strategis sebagai langkah antisipasi beredarnya politik uang pada pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline