Lihat ke Halaman Asli

Debet Collector Tidak Berhak Eksekusi Jaminan Fidusia

Diperbarui: 23 Oktober 2019   03:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sering terjadi kejadian Debt Collector mengambil secara Paksa Barang milik Debitur yang cicilannya tertunggak. Hal ini sangat dilarang secara hukum.

Sering ditafsir sendiri pasal 15 uu fidusia oleh debt collector yg melakukan eksekusi.

Pasal 15
(2)Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Bab Penjelasan :
Pasal 15
Ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Kekuatan sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam penjelasan dikatakan tanpa melalui pengadilan maksudnya tdk perlu lagi ke pengadilan mengajukan gugatan seperti perkara perdata lainnya krn sudah sama dgn putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses selanjutnya adalah memohon eksekusi ke pengadilan. Sesuai 196 HIR.

Yg berhak melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan adalah juru sita pengadilan. krn sertifikat fidusia dipersamakan dgn putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, maka yg berhak eksekusi adalah Juru Sita Pengadilan.

https://youtu.be/89HvIVI1fsg




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline