Lihat ke Halaman Asli

Fitri Kharisma

Student college at bachelor degree community education

Menilik Sebuah Fakta "Mereka yang Dipenjaran, Pantas Diperlakukan Paksa"

Diperbarui: 26 Mei 2023   08:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Pencuriiiiii!" teriak warga serempak sambil berusaha mengejar pencuri tv salah satu warga di wilayah itu. Namun, naas si pencuri pun tertangkap oleh para warga karena motornya mogok.

Lantas, para warga tersebut langsung membawanya ke rumah Pak RT dan kemudian ke kantor polisi untuk segera dipenjarakan.

Hm, seperti apa yang tergambar dari scene singkat diatas, mungkin sebagian besar dari kita yang mendengar kata "Penjara" mengartikan tempat bagi orang-orang melakukan suatu kesalahan. Ya, memang itu tidak salah dan juga keliru.

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penjara adalah tempat tahanan, tempat memenjarakan orang yang bersalah secara hukum. Nah selain dari KBBI, definisi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, penjara adalah suatu lembaga pemasyarakatan yang digunakan untuk menahan sementara orang yang ditangkap atau ditahan serta menjalankan pidana penjara.

Nah, kalau pencuri tadi, jika sudah dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah dalam proses pengadilan, maka ia disebut sebagai narapidana. Narapidana sebagaimana yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Narapidana adalah seorang pelaku tindak pidana yang telah melalui proses pengadilan, dihukum penjara, dan ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, apakah benar orang yang sudah dipenjara kemudian akan diperlakukan dengan buruk oleh petugas sipir? Jawabannya adalah tidak pasti. Hal ini dikarenakan, meskipun para narapidana ini melakukan kesalahan yang membuat mereka dipenjara, namun prosedur dan tata kelola hukuman pun juga ada. 

Tapi ya tapi penasaran gak sih sama prosedur tentang penggeledahan kepada narapidana? Kira-kira ada gak ya? 

Oke, mari kita bahas!

Penggeledahan paksa terhadap tahanan merupakan tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan atau polisi untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian terhadap tahanan atau narapidana dengan cara memaksa tanpa persetujuan tahanan.

Namun, tindakan penggeledahan paksa terhadap tahanan harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas keamanan atau polisi harus memiliki surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, penggeledahan hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti jika ada dugaan bahwa tahanan membawa barang terlarang atau benda-benda yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.

Tapi dibalik itu ada gak ya kasus penggeledahan secara paksa kepada narapidana? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline