Tambahan Anggaran Rp13 M Proyek Islamic Center Jambi Sarat Penyimpangan.
Tambahan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk proyek pembangunan Gedung Islamic Center (IC) Provinsi Jambi tahun 2025 adalah sebuah langkah tang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan telah menyimpang dari filosofi pelaksanaan proyek multiyears (tahun jamak).
Proyek multiyears bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan jangka panjang agar tidak terputus oleh batasan anggaran tahunan, namun tambahan anggaran yang disetujui DPRD Provinsi Jambi itu justru mencerminkan pola pengerjaan yang terpisah-pisah dan tidak lagi menginduk pada satu kesatuan perencanaan awal.
"Yang kita dengar hari ini, sudah disetujui Rp13 miliar untuk pekerjaan pelengkap seperti interior, sound system, dan lanskap. Bila pekerjaan itu nanti ditangani oleh kontraktor berbeda, sementara jaminan pemeliharaan gedung utama belum selesai, sangat mungkin terjadi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab".
Hal ini menunjukkan ketidak konsistenan dalam pelaksanaan proyek multiyears. "Kalau sejak awal beberapa kali adedum dan sudah tahu pekerjaan ini akan dilakukan menjadi bertahap, kenapa tidak dari awal saja dirancang proyek ini bertahap Kenapa harus pakai skema tahun jamak, kalau akhirnya anggarannya tetap dipisah-pisah begini".
Kita mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak sebelum potensi kerugian negara membesar. "Hampir dipastikan ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek ini. APH tidak boleh diam, demi penyelamatan keuangan negara".
Proyek pembangunan Islamic Center di Provinsi Jambi yang sebelumnya dilaksanakan dengan skema multiyears ini nilai kontrak nya Rp150 miliar.
Namun pada APBD 2025, DPRD Provinsi Jambi malah menyetujui petambahan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk item pekerjaan pelengkap yang disebut tidak termasuk dalam kontrak utama multiyears.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, membenarkan pengesahan tambahan anggaran tersebut. "Iya, sudah disahkan di anggaran tahun ini. Itu untuk pelengkap seperti sound system, lanskap, dan interior," ujarnya usai rapat paripurna, Sabtu (14/6).
Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori. Ia menjelaskan, tambahan tersebut dibahas di Badan Anggaran (Banggar) dan bukan bagian dari kontrak multiyears. "Ini pekerjaan minor, di luar kontrak utama. Kalau bangunan utama masih rusak, itu jadi tanggung jawab pihak ketiga dengan jaminan pemeliharaan 5 persen".
Fauzi menambahkan, Komisi III DPRD telah meminta laporan progres dan rincian pekerjaan pelengkap tersebut. "Ada lima item, termasuk sound system, lanskap, dan interior. Kami tetap mengawasi, dan berharap pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak yang profesional dan sesuai bidang".