Lihat ke Halaman Asli

Fifin Nurdiyana

TERVERIFIKASI

PNS

Media Sosial, Admin Media Sosial, dan Eksistensi Instansi Pemerintah

Diperbarui: 22 Februari 2023   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi berbagai macam media sosial. Sumber: Forbes via Kompas.com

Saat ini kita tengah berada di era serba digital, dimana segala akses informasi dapat dengan mudah didapatkan. Kehadiran teknologi modern telah banyak mengubah paradigma kehidupan, dari yang manual menjadi digital. kecepatan, efektif dan efisien menjadi prinsip utama dalam beraktivitas. Segala hal yang menawarkan kemudahan untuk capaian hasil yang maksimal akan menjadi solusi terbaik di era saat ini.

Pun dengan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), teknologi digital sudah bukan menjadi barang baru lagi. ASN dituntut harus memiliki kemampuan adaptif, dimana ia bisa menerima segala bentuk perubahan zaman. ASN kini harus mampu berpikir revolusioner, kreatif dan inovatif. Tidak zamannya lagi ASN bekerja hanya datang, duduk dan pulang. Kinerja ASN tidak hanya dinilai dari kehadiran tapi juga seberapa besar capaian kinerjanya.

Sebagai abdi negara yang berorientasi memberi pelayanan prima kepada masyarakat, seorang ASN harus terus melakukan inovasi dalam bekerja. Apalagi saat ini kinerja ASN diikat oleh pelbagai aturan tentang pelayanan publik, seperti keterbukaan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat, standar operasional prosedur, standar pelayanan, sistem pengaduan, dll sehingga pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah ada dasar hukum yang memayunginya.

Berangkat dari sini, tentu saja penerapan pelayanan publik membutuhkan ASN dengan kemampuan skil yang mumpuni, karakter yang baik serta loyalitas tinggi terhadap tugas dan pekerjaannya. 

Dengan demikian, tanggungjawab ASN dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat sangat besar. Jika tidak diimbangi dengan keseriusan dalam bekerja, bukan tidak mungkin seorang ASN akan terjebak oleh keadaan.

Media Sosial, Admin Media Sosial dan Eksistensi Instansi Pemerintah

Salah satu aktivitas pelayanan publik yang banyak digunakan saat ini adalah media sosial. Bukan hanya perseorangan yang memiliki media sosial, kini instansi pemerintah pun diwajibkan untuk memiliki media sosial. Media sosial dianggap dapat memenuhi unsur keterbukaan publik, pengaduan masyarakat, dll.

Tidak main-main, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan PermenpanRB nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Secara gamblang, penggunaan media sosial dijabarkan dalam PermenpanRB ini. Ini artinya, sudah sebegitu pentingnya keberadaan media sosial dalam suatu instansi pemerintah.

Meski, dalam pemanfaatannya, tentu akan berbeda dengan perseorangan. Media sosial instansi pemerintah harus dikelola secara profesional serta memenuhi kaidah dan pedoman yang telah ditetapkan.

Media sosial instansi pemerintah harus memuat informasi-informasi yang valid, positif dan bermanfaat. Hal ini juga bertujuan untuk turut memerangi maraknya berita-berita hoax di jagad online. Sebagai agen perubahan, ASN menjadi garda terdepan dalam menebarkan informasi-informasi yang bermutu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline